Pakar Dorong Pemerintah Relokasi Dana Hasil Cukai untuk Pelestarian Lingkungan

Kamis, 11 November 2021 - 10:31 WIB
Dikatakan Daeng, pemerintah memang memiliki sumber dana lain yang bisa digunakan untuk program tersebut, misalnya dana sawit dan dana batu bara.

Namun, lanjut Daeng, DBHCHT merupakan pungutan langsung yang paling besar yang bisa mendukung mandat COP26.

"Sehingga posisi Indonesia sebagai climate super power bukan sebuah gelar sembarangan, namun ini merupakan posisi Indonesia--sebagaimana dikatakan Presiden Jokowi--tak mau lagi duduk di barisan belakang dalam perjamuan global," pungkas Daeng.

DBHCHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2% dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.



Merujuk PMK No. 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, pengaturan DBHCHT saat ini berfokus pada kuantitas jaminan kesehatan nasional dan pemulihan perekonomian daerah.

Persentase prioritas penggunaan DBHCHT adalah 25% untuk penegakan hukum, 25% untuk kesehatan dan 505 untuk kesejahteraan masyarakat.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More