Pemerintah Bahas Penetapan Upah 2022, Naik Nggak Ya?

Minggu, 14 November 2021 - 18:00 WIB
Perlambatan ekonomi yang terjadi telah membuat terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi) dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Seluruh pihak, menurut dia, lebih baik fokus kepada upah berbasis kinerja individu dan produktivitas. Dengan begitu, kenaikan upah masing-masing pekerja akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya.

Sebagai informasi, uruh sebelumnya mengusulkan upah tahun depan naik pada rentang 7-10 persen dibandingkan tahun ini. Mereka meminta besaran kenaikan ini dipenuhi lantaran daya beli tengah terpukul dampak pandemi Covid-19.



Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, angka tersebut diperoleh dari rata-rata kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) secara nasional. Formulasinya disusun berdasarkan survei harga barang di pasar.

"Telah terjadi peningkatan harga di pasar sehingga setelah kalkulasi dari 60 item, muncul kenaikan rata-rata yaitu antara 7-10 persen," kata Iqbal beberapa waktu lalu.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More