Tuntut UMP Naik Tinggi, Buruh Bakal Stop Produksi Selama Tiga Hari

Jum'at, 19 November 2021 - 16:48 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku tidak puasa dengan keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah, karenanya mereka akan stop produksi selama tiga hari. Foto/Dok
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku tidak puasa dengan keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah. Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan UMP 2022 ialah sebesar 1,09%.

Angka ini jauh dari tuntutan buruh yang meminta agar UMP naik 10%. Meski begitu Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, buruh siap bernegosiasi dimana setidaknya upah minimum 2022 bisa naik di angka 5-7%.



Buruh sendiri tetap meminta upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 naik sebesar 7-10%. Tetapi jika pemerintah mengadakan runding, pihak buruh menawarkan berhenti di angka 5-7%.



"Tawaran yang kami ajukan hasil survei pasar kami adalah 7-10%. Nilai runding yang menggunakan PP Nomor 75 Tahun 2015 adalah 5-7%," terang Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/11/2021).



Demi menyuarakan tututan tersebut, Said Iqbal mengatakan, 2 juta pekerja atau buruh akan menggelar mogok nasional dengan cara menyetop produksi selama tiga hari, yakni 6 sampai 8 Desember 2021.

"Prinsipnya mogok nasional ini adalah stop produksi 6, 7, 8 Desember 2021," ungkapnya.

Adapun, aksi mogok nasional ini melibatkan 60 federasi serikat buruh dan lima konfederasi serikat buruh. Aksi mogok nasional ini tersebar di 30 provinsi dan 150 kabupaten/kota.

"Bentuk mogok nasional adalah menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1998 (tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum). Akan mulai mogok nasional mulai pukul 08.00 hingga 18.00," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More