Tuntut UMP Naik Tinggi, Buruh Bakal Stop Produksi Selama Tiga Hari

Jum'at, 19 November 2021 - 16:48 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku tidak puasa dengan keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah, karenanya mereka akan stop produksi selama tiga hari. Foto/Dok
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku tidak puasa dengan keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah. Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan UMP 2022 ialah sebesar 1,09%.

Angka ini jauh dari tuntutan buruh yang meminta agar UMP naik 10%. Meski begitu Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, buruh siap bernegosiasi dimana setidaknya upah minimum 2022 bisa naik di angka 5-7%.



Baca Juga: UMP Cuma Naik 1 Persen, 2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja 6-8 Desember 2021

Buruh sendiri tetap meminta upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 naik sebesar 7-10%. Tetapi jika pemerintah mengadakan runding, pihak buruh menawarkan berhenti di angka 5-7%.

"Tawaran yang kami ajukan hasil survei pasar kami adalah 7-10%. Nilai runding yang menggunakan PP Nomor 75 Tahun 2015 adalah 5-7%," terang Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Kemnaker: Pekerja dengan Masa Kerja Lebih 1 Tahun Tapi Upah Minimum, Laporkan!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!