Menteri KKP Kasih Bocoran 3 Potensi Investasi ke Pelaku Usaha

Sabtu, 04 Desember 2021 - 12:58 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memaparkan potensi investasi di bidang kelautan dan perikanan yang dapat dioptimalkan oleh pelaku usaha. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memaparkan potensi investasi di bidang kelautan dan perikanan yang dapat dioptimalkan. Hal ini disampaikan di Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Rapimnas Kadin) di Denpasar, Bali, Jumat (3/12/2021).

Menteri Sakti Wahyu Trenggono menilai besar potensi investasi sejalan dengan rencana KKP menerapkan Kebijakan Penangkapan Terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) pada awal tahun 2022.

"Untuk itu, di tahun 2022, kita akan coba menerapkan kebijakan baru, yaitu penangkapan ikan terukur, berbasis pada kuota. Saya yakin kebijakan ini dapat menjadi peluang dan dioptimalkan oleh rekan-rekan dari Kadin, baik bagi pusat maupun daerah. Dan hal ini juga mendukung apa yang menjadi pesan dari Bapak Presiden, yaitu bagaimana ekonomi tidak Java Sentris, tetapi terdistribusi ke daerah," kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono.





Kedepan ada tiga potensi investasi yang dapat digarap oleh para pelaku usaha di Indonesia. Meliputi investasi di bidang penangkapan ikan, pengolahan pelabuhan serta industri perikanan.

“Turunan usahanya seperti pengalengan ikan, coldstorage, pabrik es, hingga pengawetan ikan untuk industri perikanan. Kemudian di bidang pengolahan pelabuhan di antaranya usaha perbaikan dan perawatan kapal, kafe atau restoran, penyediaan air bersih, hingga apartemen nelayan,” paparnya.

Misalnya Kebijakan Penangkapan terukur merupakan cara pemerintah, khususnya KKP dalam mengendalikan penangkapan ikan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha.

“Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya overfishing sehingga populasi perikanan terjaga dan sekaligus juga menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di Indonesia dan berubah menjadi legal, reported, regulated fishing (LRRF),” ujarnya.



KKP menetapkan zona penangkapan ikan berbasis kuota untuk komersial dan nelayan tradisional. Di setiap zona penangkapan ikan akan ditentukan kawasan konservasi untuk spawning dan nursery ground. Kebijakan serupa dilakukan di Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru.

“Melalui Forum Bisnis dalam rangkaian Rapimnas Kadin 2021 ini, kami seluruh pengurus dan anggota KADIN, untuk kemudian mengambil peluang ini, untuk berkolaborasi dengan investor baik dari dalam maupun luar negeri,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More