Usai Cukai Rokok Naik, Cukai Anggur dan Miras Menunggu Giliran
Selasa, 14 Desember 2021 - 21:45 WIB
Kenaikan cukai miras masih dalam proses pembahasan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12% . Kebijakan ini ditetapkan pasca-rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Keki Cukai Rokok Naik, KNPK: Sekalian Saja Ilegalkan
Lalu bagaimana dengan tarif cukai lainnya, seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ? Apakah akan menyusul naik atau tidak?
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka, mengatakan, kenaikan cukai miras masih dalam proses dengan sejumlah pemangku kepentingan.
Baca juga: Keki Cukai Rokok Naik, KNPK: Sekalian Saja Ilegalkan
Lalu bagaimana dengan tarif cukai lainnya, seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ? Apakah akan menyusul naik atau tidak?
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka, mengatakan, kenaikan cukai miras masih dalam proses dengan sejumlah pemangku kepentingan.
Lihat Juga :