Usai Cukai Rokok Naik, Cukai Anggur dan Miras Menunggu Giliran
Selasa, 14 Desember 2021 - 21:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12% . Kebijakan ini ditetapkan pasca-rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (13/12/2021).
Lalu bagaimana dengan tarif cukai lainnya, seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ? Apakah akan menyusul naik atau tidak?
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka, mengatakan, kenaikan cukai miras masih dalam proses dengan sejumlah pemangku kepentingan.
"Kebijakan tarif cukai MMEA golongan ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait," kata Pande, dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).
Dia menambahkan, terkait barang yang memiliki dampak eksternalitas yang tinggi seperti rokok dan minuman keras bisa saja terjadi kenaikan. Cukai MMEA sendiri memiliki tiga golongan, yakni golongan A atau dikenal dengan bir, golongan B atau dikenal dengan anggur, dan golongan C yang dikenal dengan miras.
Jadi bisa saja tarif cukainya disesuaikan, apalagi golongan B dan C belum pernah mengalami kenaikan. Golongan A sendiri telah terjadi penyesuaian tarif di 2019.
Tarif cukai MMEA telah terjadi penyesuaian pada 2019 yang lalu. Pemerintah melalui PMK No. 158 Tahun 2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alcohol, telah melakukan penyesuaian untuk tarif cukai MMEA golongan A .
Dalam beleid tersebut, kenaikan tarif diberikan untuk MMEA golongan A dengan kadar etil alkohol sampai 5%, dari Rp13.000 per liter menjadi Rp15.000 per liter.
Lalu bagaimana dengan tarif cukai lainnya, seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ? Apakah akan menyusul naik atau tidak?
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka, mengatakan, kenaikan cukai miras masih dalam proses dengan sejumlah pemangku kepentingan.
"Kebijakan tarif cukai MMEA golongan ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait," kata Pande, dalam keterangannya, Selasa (14/12/2021).
Dia menambahkan, terkait barang yang memiliki dampak eksternalitas yang tinggi seperti rokok dan minuman keras bisa saja terjadi kenaikan. Cukai MMEA sendiri memiliki tiga golongan, yakni golongan A atau dikenal dengan bir, golongan B atau dikenal dengan anggur, dan golongan C yang dikenal dengan miras.
Jadi bisa saja tarif cukainya disesuaikan, apalagi golongan B dan C belum pernah mengalami kenaikan. Golongan A sendiri telah terjadi penyesuaian tarif di 2019.
Tarif cukai MMEA telah terjadi penyesuaian pada 2019 yang lalu. Pemerintah melalui PMK No. 158 Tahun 2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alcohol, telah melakukan penyesuaian untuk tarif cukai MMEA golongan A .
Dalam beleid tersebut, kenaikan tarif diberikan untuk MMEA golongan A dengan kadar etil alkohol sampai 5%, dari Rp13.000 per liter menjadi Rp15.000 per liter.
tulis komentar anda