Bank Digital Beri Bunga Simpanan Tinggi, LPS: Bank Harus Transparan
Jum'at, 24 Desember 2021 - 13:56 WIB
JAKARTA - Fenomena bank digital yang memberikan tingkat bunga simpanan atau deposito tinggi, jauh di atas tingkat bunga penjaminan (TBP), mendapat perhatian khusus dari Lembaga Penjaminan Simpanan ( LPS ). Ada dua langkah yang dilakukan LPS bersama Ototitas Jasa Keuangan (OJK) menyikapi perilaku bank digital itu.
Pertama, LPS dan OJK terus berkoordinasi secara intensif agar perbankan digital tidak menimbulkan praktik moral hazard dan memicu perang suku bunga. Koordinasi juga dilakukan agar perbankan digital turut mendorong fungsi intermediasi perbankan.
“Jangan sampai bank digital memanfaatkan perang sukung bunga,” kata Herman Saheruddin, Direktur Group Riset LPS, saat webinar yang digelar Forwada bertopik Menelisik Peran LPS dalam Memantik Pertumbuhan Kredit Perbankan, Jumat (24/12/2021).
Herman menambahkan, perkembangan teknologi digital yang begitu pesat saat ini memicu tren perkembangan bank digital. Kemunculan bank-bank digital memang memiliki dampak positif terhadap industri perbankan di Tanah Air.
Namun, di sisi lain bank digital juga diharapkan menjaga kondusivitas industri perbankan dan mencegah situasi kontrapoduktif terhadap pemulihan ekonomi yang sedang berjalan. Salah satu cara untuk itu adalah tak memberikan bunga deposito tinggi hanya untuk menjaring dana nasabah sebanyak-banyak.
Jika bank-bank digital memberikan tingkat bunga tinggi, maka akan memicu persaingan dengan bank-bank nondigital, terutama bank-bank besar, untuk melakukan langkah serupa. Pasalnya, mereka juga tak mau kehilangan dana nasabahnya.
“Tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS itu punya maksud jangan sampai ada persaingan tidak sehat, perang suku bunga,” jelas Herman.
Jika terjadi perang suku bunga deposito tinggi, maka akan mengerek biaya dana (cost of fund). Imbasnya, bunga kredit naik dan menekan penyaluran kredit sehingga menghambat pergerakan ekonomi.
Pertama, LPS dan OJK terus berkoordinasi secara intensif agar perbankan digital tidak menimbulkan praktik moral hazard dan memicu perang suku bunga. Koordinasi juga dilakukan agar perbankan digital turut mendorong fungsi intermediasi perbankan.
“Jangan sampai bank digital memanfaatkan perang sukung bunga,” kata Herman Saheruddin, Direktur Group Riset LPS, saat webinar yang digelar Forwada bertopik Menelisik Peran LPS dalam Memantik Pertumbuhan Kredit Perbankan, Jumat (24/12/2021).
Herman menambahkan, perkembangan teknologi digital yang begitu pesat saat ini memicu tren perkembangan bank digital. Kemunculan bank-bank digital memang memiliki dampak positif terhadap industri perbankan di Tanah Air.
Namun, di sisi lain bank digital juga diharapkan menjaga kondusivitas industri perbankan dan mencegah situasi kontrapoduktif terhadap pemulihan ekonomi yang sedang berjalan. Salah satu cara untuk itu adalah tak memberikan bunga deposito tinggi hanya untuk menjaring dana nasabah sebanyak-banyak.
Jika bank-bank digital memberikan tingkat bunga tinggi, maka akan memicu persaingan dengan bank-bank nondigital, terutama bank-bank besar, untuk melakukan langkah serupa. Pasalnya, mereka juga tak mau kehilangan dana nasabahnya.
“Tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS itu punya maksud jangan sampai ada persaingan tidak sehat, perang suku bunga,” jelas Herman.
Jika terjadi perang suku bunga deposito tinggi, maka akan mengerek biaya dana (cost of fund). Imbasnya, bunga kredit naik dan menekan penyaluran kredit sehingga menghambat pergerakan ekonomi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda