35 Cabang Quicktest Hadir di 9 Kota Besar, Makassar Salah Satunya
Rabu, 29 Desember 2021 - 17:46 WIB
MAKASSAR - PT Quicktest Laboratorium Indonesia (Quicktest) terus melebarkan sayap guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Tercatat, 35 cabang Quicktest telah tersebar di 9 kota besar di Tanah Air, di antaranya Jabodetabek, Bali, Medan, Balikpapan, hingga Makassar.
Khusus di Kota Makassar, Quicktest dapat dijumpai di Panakkukang. Sedangkan di Medan, berlokasi di Medan Sunggal. Di Balikpapan, cabang Quicktest bisa dijumpai di Balikpapan Kota.
Baca Juga: RT-PCR
Menurut Mba Ira, sapaan akrab Irawati Muklas, dibandingkan produk lain yang serupa, Quicktest memiliki beberapa keunggulan, karena memberikan hasil test yang lebih akurat dan cepat. Selain telah mampu mendeteksi 3 gen Orf 1 AB, Gen N & Gen S dan virus varian terbaru, produk swab Quicktest juga dapat mendeteksi virus lebih awal dengan 50 copies/ml.
"Sesuai rekomendasi Kemenkes CT Value 40 serta telah mendapatkan sertifikasi WHO dan sertifikasi FDA. Di setiap Laboratorium Klinik kami juga selalu stand-by dokter jaga, dan pelanggan yang akan atau telah melakukan test dapat berkonsultasi secara gratis," ungkap Mba Ira.
Baca Juga: pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
Khusus di Kota Makassar, Quicktest dapat dijumpai di Panakkukang. Sedangkan di Medan, berlokasi di Medan Sunggal. Di Balikpapan, cabang Quicktest bisa dijumpai di Balikpapan Kota.
Baca Juga: RT-PCR
Menurut Mba Ira, sapaan akrab Irawati Muklas, dibandingkan produk lain yang serupa, Quicktest memiliki beberapa keunggulan, karena memberikan hasil test yang lebih akurat dan cepat. Selain telah mampu mendeteksi 3 gen Orf 1 AB, Gen N & Gen S dan virus varian terbaru, produk swab Quicktest juga dapat mendeteksi virus lebih awal dengan 50 copies/ml.
"Sesuai rekomendasi Kemenkes CT Value 40 serta telah mendapatkan sertifikasi WHO dan sertifikasi FDA. Di setiap Laboratorium Klinik kami juga selalu stand-by dokter jaga, dan pelanggan yang akan atau telah melakukan test dapat berkonsultasi secara gratis," ungkap Mba Ira.
Baca Juga: pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
(luq)
tulis komentar anda