Pensiunkan PLTU, Pemerintah Dihadapkan pada 2 PR Besar
Rabu, 29 Desember 2021 - 23:31 WIB
JAKARTA - Pemerintah bakal memensiunkan pembangkit listrik tenaga uap ( PLTU) mulai 2030 mendatang. Langkah itu dilakukan guna mewujudkan target nol persen emisi tahun 2060.
Kebijakan itu tentu saja membawa sejumlah konsekuensi, salah satunya terkait nasib para pekerja PLTU. Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan pun meminta pemerintah agar bisa menjamin nasib mereka.
"Bayangkan nanti ketika semuanya untuk energi fosil sudah dihapuskan. Berapa banyak tenaga kerja di sektor PLTU batu bara yang mengalami pengangguran ketika industri EBT tidak menyerap tenaga kerja tersebut. Akan dibawa ke mana mereka? Apakah relokasi atau lainnya," ungkap Mamit dalam webinar Kemandirian Industri dan EBT, Rabu (29/12/2021).
Mamit mengatakan, jumlah tenaga kerja di sektor energi tidak terbarukan tersebut cukup besar. Oleh karenanya, jaminan akan tetap mendapat pekerjaan meski PLTU dipensiunkan harus ada, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
"Jadi, ini PR (pekerjaaan rumah) besar buat pemerintah kita dalam rangka menuju transisi energi net zero emision di 2060," tandasnya.
Pemerintah tampaknya punya dua PR besar soal transisi energi dari fosil ke EBT. Pertama, mewujudkan emsisi nol persen, dan berikutnya mengantisipasi dampak atas pengentian PLTU itu.
Baca Juga
Kebijakan itu tentu saja membawa sejumlah konsekuensi, salah satunya terkait nasib para pekerja PLTU. Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan pun meminta pemerintah agar bisa menjamin nasib mereka.
"Bayangkan nanti ketika semuanya untuk energi fosil sudah dihapuskan. Berapa banyak tenaga kerja di sektor PLTU batu bara yang mengalami pengangguran ketika industri EBT tidak menyerap tenaga kerja tersebut. Akan dibawa ke mana mereka? Apakah relokasi atau lainnya," ungkap Mamit dalam webinar Kemandirian Industri dan EBT, Rabu (29/12/2021).
Mamit mengatakan, jumlah tenaga kerja di sektor energi tidak terbarukan tersebut cukup besar. Oleh karenanya, jaminan akan tetap mendapat pekerjaan meski PLTU dipensiunkan harus ada, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
"Jadi, ini PR (pekerjaaan rumah) besar buat pemerintah kita dalam rangka menuju transisi energi net zero emision di 2060," tandasnya.
Pemerintah tampaknya punya dua PR besar soal transisi energi dari fosil ke EBT. Pertama, mewujudkan emsisi nol persen, dan berikutnya mengantisipasi dampak atas pengentian PLTU itu.
(uka)
tulis komentar anda