PNS di DKI Kantongnya Paling Tebel, Segini Gaji plus Tunjangannya

Minggu, 02 Januari 2022 - 16:08 WIB
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200



4. Tunjangan Kinerja

Berbeda dengan gaji pokok yang umumnya sama di setiap daerah, PNS DKI Jakarta menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan penghasilan Pegawai.

Berikut ini rincian TPP PNS di DKI Jakarta untuk jabatan pelaksana dan calon PNS:

- Teknis Ahli: Rp19.710.000

- Teknis Terampil: Rp17.370.000

- Administrasi Ahli: Rp15.300.000

- Administrasi Terampil: Rp13.500.000

- Operasional Ahli: Rp11.610.000

- Operasional Terampil: Rp9.810.000

- Pelayanan Ahli: Rp8.010.000

- Pelayanan Terampil: Rp7.470.000

- Calon PNS: Rp4.860.000

Sementara itu untuk jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter sebagai berikut:

- Keahlian Utama: Rp33.030.000

- Keahlian Madya: Rp28.710.000

- Keahlian Muda: Rp23.850.000

- Keahlian Pertama: Rp19.620.000

Bagi jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter, berikut tunjangan kinerjanya:

- Keahlian Utama: Rp31.770.000

- Keahlian Madya: Rp26.550.000

- Keahlian Muda: Rp23.580.000

- Keahlian Pertama: Rp18.720.000

- Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000

- Keterampilan Mahir: Rp17.190.000

- Keterampilan Terampil: Rp16.560.000
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More