Tambahan 3,2 Juta Ton Batu Bara bagi PLN Hanya Cukup untuk 20 Hari

Selasa, 04 Januari 2022 - 18:45 WIB
Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO, lanjut dia, pada tiga bulan berikutnya tidak boleh melaksanakan ekspor batubara. Sebaliknya, perusahaan yang memenuhi kewajibannya, diizinkan melakukan ekspor.

Kendala pasok DMO didorong oleh disparitas harga antara harga ekspor dan harga DMO. IUP dan PKP2B memilih mengekspor batu bara lantaran nilainya yang jauh lebih besar dibandingkan harga beli batu bara DMPO sebesar Rp70/ton.



Saat ini, sanksi kewajiban pasok diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batubara. Dalam beleid tersebut, sanksi DMO kembali diperketat.

Sanksi yang dimaksud berupa larangan ekspor, kewajiban pembayaran atau denda, hingga dana kompensasi. Sanksi tersebut akan dikenakan, bila tidak memenuhi ketentuan DMO 25% bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dan bahan baku atau bahan bakar industri.

Di lain sisi, Fabby menyarankan agar pemerintah merevisi regulasi DMO karena pangkal masalah krisis batu bara menurutnya terletak pada regulasi ini. Pasalnya, regulasi saat ini membuat disparitas harga antar DMO dan non DMO.

"Selain masalah teknis yang berkaitan dengan logistik, nilai kalor batu bara, dan produksi perusahaan itu kan ada faktor disparitas harga antar-DMO dan non-DMO yang tinggi sekali," kata Fabby.
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More