Aturan Ekspor Lobster Diingatkan KPPU dan DPR Harus Transparan

Rabu, 10 Juni 2020 - 20:50 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan DPR mengingatkan pentingnya transparansi dan perlakuan anti diskriminasi dalam aturan tentang pengelolaan lobster, kepiting dan ranjungan. Foto/Dok
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPRRI) mengingatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), soal pentingnya transparansi dan perlakuan anti diskriminasi dalam membuat aturan. Kedua lembaga negara tersebut kompak meminta agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 (Permen KP 12/2020) yang mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting dan ranjungan bisa mengacu pada prinsip tersebut.

Hal ini menanggapi sikap Ombudsman dan sejumlah pihak yang menilai praktik pelaksanaan Permen itu, berpotensi menimbulkan persaingan tak sehat.

“Artinya kalau ada perusahaan bisa memenuhi persyaratan, perusahaan itu harus dapat (izin). Bagaimana metode menentukan pelaku usaha yang bisa mengekspor? itu metodenya harus transparan. Artinya, transparan bisa dicapai oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya, spesifikasi atau aturan itu dibuat tidak untuk satu atau dua pelaku usaha,” jelas Komisioner KPPU Chandra Setiawan kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

KPPU menegaskan, suatu peraturan yang diterbitkan tidak boleh bersifat diskriminatif. Untuk persoalan aturan ekspor, perusahaan atau pelaku usaha, Chandra mengingatkan, harus diberikan kesempatan yang sama dan tidak memprioritaskan atau hanya meguntungkan perusahaan tertentu.

Komisi ini juga menyarankan jika ada pelaku usaha yang merasa dirugikan dari suatu peraturan pemerintah, untuk mengadukannya. KPPU memastikan kerahasiaan dan perlindungan pengadu.



Lebih lanjut Ia menerangkan, tidak bisa mencampuri regulasi yang dibuat pemerintah, sepanjang regulasi yang dihasilkan terbukti fair. Namun, yang pasti dijalankan adalah semua regulasi yang mengatur urusan tertentu, seperti ekspor impor, harus bisa dipenuhi perusahaan-perusahaan pada umumnya, bukan dibuat untuk menjegal perusahaan tertentu atau sengaja menguntungkan satu atau dua perusahaan saja.

Persamaan Hak

Senada, Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan, aturan yang ditelurkan pemerintah terkait ekspor impor harus dipastikan tidak mengandung unsur monopoli, atau hanya menguntungkan suatu pihak atau perusahaan tertentu.

“Pemerintah tidak boleh melegitimasi yang namanya monopoli. Harus ada rasa keadilan, harus ada persamaan hak daripada pelaku usaha yang memang mampu melakukan ekspor. Kalau monopoli nanti menimbulkan masalah,” tuturnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More