Aturan Ekspor Lobster Diingatkan KPPU dan DPR Harus Transparan

Rabu, 10 Juni 2020 - 20:50 WIB
Ia pun mewanti agar segala macam kecurangan baik monopoli atau kolusi antar perusahaan yang terafiliasi untuk menguasi pasar ekspor lobster dan benih lobster atau produk perikanan apapun, bisa dicermati dengan hati-hati oleh pemerintah.

Menurut Firman, selama ekspor lobster yang dilakukan berasal dari budidaya, hal tersebut sudah seharusnya didukung, mengingat nilai ekonomisnya yang cukup besar. Tapi, jika ekspor yang dilakukan berrasal dari hasil tanggkapan di laut, hal itu harus dilarang, karena mengancam kelestarian lobster dan benih-benihnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Ombudsman Alamsyah Saragih menilai pelaksanaan Permen KKP No 12 Tahun 2020, berisiko tinggi dari sisi akuntabilitas administratifnya. Ombudsman pun menyarankan agar Permen itu kembali dikaji lebih mendalam.

Sebaliknya, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto memastikan, pihaknya akan terus mendorong usaha-usaha budidaya dengan diterbitkannya Permen KP 12/2020. Terutama mendorong peningkatan budidaya lobster di daerah.

Terkait ekspor, Slamet mengatakan, KKP terus melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan eksportir yang telah mendapatkan izin untuk mengekspor. “Eksportir juga harus memenuhi kuota yang diperbolehkan untuk ekspor dan tidak boleh melebihi jumlah yang dibudidayakan,” ujarnya.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More