Tax Amnesty Jilid II Kian Diminati, Negara Kantongi Rp467,97 Miliar

Sabtu, 22 Januari 2022 - 12:00 WIB
Pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II kian diminati oleh para wajib pajak. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II kian diminati oleh para wajib pajak. Pasalnya, peserta PPS ini makin bertambah setelah 20 hari berjalan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 467,97 miliar dari total pengungkapan harta bersih Rp4,19 triliun per 20 Januari 2022.



Jumlah harta tersebut diungkap dari 6.220 wajib pajak dengan 6.759 surat keterangan. Nominalnya bertambah dari 5.271 wajib pajak dengan 5.702 surat keterangan pada Rabu lalu.



Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB. Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp3,35 triliun. Jumlah ini bertambah dari Rp2,68 triliun pada 19 Januari 2022.

Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp533,69 miliar. Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp301,4 miliar, bertambah dari Rp251,1 miliar dalam dua hari terakhir.



Adapun peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More