Ini Aturan Sanksi dan Denda Bagi Perusahaan Batu Bara yang Bandel
Selasa, 25 Januari 2022 - 18:58 WIB
Diktum Kedua
Bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai ketentuan:
a. Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan badan usaha tersebut memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.
b. Kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa:
1. Denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
2. Denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi badan usaha yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan bagi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri
Adapun ketentuan terkait pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua diberlakukan juga untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu bara yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.
(ind)
tulis komentar anda