Awas Terjebak Investasi Bodong, Catat Ciri-cirinya
Senin, 31 Januari 2022 - 19:27 WIB
Satgas Waspada investasi juga menemukan beberapa modus sama yang digunakan pelaku investasi bodong untuk menjerat korbannya. Berikut beberapa di antaranya:
1. Kegiatan Equity Crowdfunding atau Securities Crowdfunding tanpa izin
Modus ini dengan menghubungkan investor dengan perusahaan atau UMKM yang membutuhkan pendanaan. Namun nyatanya hal itu tidak terjadi bahkan dana di transfer ke rekening pelaku. Contoh: PT Berbagi Bintang Teknologi, Invez.ID, dan PT UrunModal DOT COM.
2. Penawaran saham dengan skema money game
Cirinya menawarkan paket investasi dengan imbal hasil tetap, tidak ada batas waktu, menggunakan skema member get member hingga menawarkan binus referral jika mengajak orang lain. Contohnya: PT CMI Futures dan PT Nusa Profit.
3. Duplikasi website atau nama perusahaan berizin
Pelaku menawarkan investasi bodong dengan mengatasnamakan perusahaan berizin, menggunakan logo instansi berwenang dan menawarkannya melalui situs, SMS, Telegram hingga WhatsApp.
4. Kegiatan penasihat investasi tanpa izin
Contoh kasus ini adalah Jouska yang mengiklankan diri sebagai Financial Planner padahal izin yang dimiliki adalah kegiatan jasa pendidikan lainnya.
"Upaya edukasi dapat menjadi strategi preventif agar masyarakat tidak mudah terjerat modus-modus investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, mengiming-imingi bonus untuk merekrut peserta, meniru atau mengatasnamakan penyedia layanan resmi untuk mengelabui masyarakat, serta menyediakan klaim tanpa risiko," kata Sekretariat Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irhamsah seperti dikutip dari keterangan resmi.
1. Kegiatan Equity Crowdfunding atau Securities Crowdfunding tanpa izin
Modus ini dengan menghubungkan investor dengan perusahaan atau UMKM yang membutuhkan pendanaan. Namun nyatanya hal itu tidak terjadi bahkan dana di transfer ke rekening pelaku. Contoh: PT Berbagi Bintang Teknologi, Invez.ID, dan PT UrunModal DOT COM.
2. Penawaran saham dengan skema money game
Cirinya menawarkan paket investasi dengan imbal hasil tetap, tidak ada batas waktu, menggunakan skema member get member hingga menawarkan binus referral jika mengajak orang lain. Contohnya: PT CMI Futures dan PT Nusa Profit.
3. Duplikasi website atau nama perusahaan berizin
Pelaku menawarkan investasi bodong dengan mengatasnamakan perusahaan berizin, menggunakan logo instansi berwenang dan menawarkannya melalui situs, SMS, Telegram hingga WhatsApp.
4. Kegiatan penasihat investasi tanpa izin
Contoh kasus ini adalah Jouska yang mengiklankan diri sebagai Financial Planner padahal izin yang dimiliki adalah kegiatan jasa pendidikan lainnya.
"Upaya edukasi dapat menjadi strategi preventif agar masyarakat tidak mudah terjerat modus-modus investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, mengiming-imingi bonus untuk merekrut peserta, meniru atau mengatasnamakan penyedia layanan resmi untuk mengelabui masyarakat, serta menyediakan klaim tanpa risiko," kata Sekretariat Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irhamsah seperti dikutip dari keterangan resmi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda