Emas Bisa Jadi Modal Usaha UMKM, Wamen BUMN Ungkap Bagaimana Caranya

Kamis, 10 Februari 2022 - 19:06 WIB
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mencatat bila pelaku usaha mikro membutuhkan modal usaha, maka emas dapat digadaikan sebagai modal usaha jangka pendek. Foto/Dok
JAKARTA - Akses pembiayaan bagi pelaku UMKM terus diperluas pemerintah. Melalui Holding Ultra Mikro, Kementerian BUMN memberikan kesempatan kepada UMKM untuk memperoleh pendanaan melalui pegadaian emas .

Baca Juga: Punya Potensi Besar Penyimpanan Emas, Menko Airlangga: Tahun Depan RI Bentuk Bullion Bank



Terbentuknya holding ultra mikro dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sebagai induknya memungkinkan terjadinya integrasi bersama PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Salah satu integrasi yang muncul adalah, saling silang atau crossing nasabah.

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mencatat bila pelaku usaha mikro membutuhkan modal usaha, maka emas dapat digadaikan sebagai modal usaha jangka pendek.

Menurutnya, skema pendanaan itu menjadi upaya perluasan inklusi keuangan (financial inclusion), yang bertujuan mendorong unbankable people atau masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan dalam mendapatkan kredit usaha untuk memiliki akses ke sistem keuangan formal.

"Saya rasa, ini sangat menarik bahwa cara kita melakukan financial inclusion di masyarakat kelas bawah karena bukan hanya pendidikan dari sisi transaksional atau kredit tapi juga investasi dalam bentuk tabungan emas," ujar Wamen BUMN Kartika , Kamis (10/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!