Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHT
Jum'at, 11 Februari 2022 - 23:12 WIB
Pada Pasal 10 menjelaskan Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total harus melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan c. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Kemudian pada Pasal 11 pada ayat (1) menjelaskan pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia perlu melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
d. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan e. kartu keluarga.
Jika Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta perlu melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan c. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Kemudian pada Pasal 11 pada ayat (1) menjelaskan pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia perlu melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
d. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan e. kartu keluarga.
Jika Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta perlu melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
tulis komentar anda