Polemik JHT, Serikat Pekerja Tuding BPJS Ketenagakerjaan Tak Profesional Kelola Dana
Minggu, 13 Februari 2022 - 07:32 WIB
JAKARTA - Aturan teranyar mengenai pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun terus menuai pro-kontra. Sejumlah serikat pekerja pun melayangkan protes.
Selain Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola dana JHT tak luput menjadi sasaran protes.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menduga ada yang tidak beres atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker yang disahkan pada 4 Februari 2022 tersebut mengatur Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Serikat Pekerja menilai BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabahnya. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.
"Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Mirah dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (13/2/2021).
Selain Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola dana JHT tak luput menjadi sasaran protes.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menduga ada yang tidak beres atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker yang disahkan pada 4 Februari 2022 tersebut mengatur Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga
Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Serikat Pekerja menilai BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabahnya. Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.
"Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Mirah dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (13/2/2021).
tulis komentar anda