YLKI Desak Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Minyak Goreng

Minggu, 13 Februari 2022 - 20:25 WIB
Desakan untuk mengkaji ulang kebijakan minyak goreng terus mencuat, menyusulnya kelangkaan baik di ritel modern maupun pasar tradisional. Kali ini Ketua YLKI mengatakan, pemerintah jangan malu-malu untuk mengevaluasi kebijakannya. Foto/Dok
JAKARTA - Desakan untuk mengkaji ulang kebijakan minyak goreng terus mencuat, menyusulnya kelangkaan baik di ritel modern maupun pasar tradisional. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan hilir yang dilakukan Pemerintah untuk mengatasi kelangkaan dan harga melambung pada minyak goreng terbukti tidak efektif.

"Itu didasarkan dari hasil laporan dari berbagai yayasan lembaga konsumen di berbagai daerah dan juga dari informasi didapat dari Asosiasi Pedagang Pasar yang sempat bertemu. Para pedagang di pasar mengatakan bahwa stok tidak ada terus," ujar Ketua YLKI, Tulus Abadi dalam konferensi pers, dikutip Minggu (13/2/2022).



"Sehingga pemerintah jangan malu-malu untuk mengevaluasi kebijakannya tetapi jangan juga untuk coba-coba," sambung Tulus.



Menurut Tulus, sejauh ini desain kebijakan minyak goreng yang digodok Pemerintah semacam uji coba kepada masyarakat dan tidak transparan. Lanjutnya akan lebih jika Pemerintah mengulik persoalan minyak goreng ini dari hulu.

"Kenapa ini kayak coba-coba, karena tidak mau mengulik dari sisi hulu. Kok tidak berani mengusik dari hulu, tidak berani transparan terhadap apa yang sebenarnya terjadi," ungkapnya.

Sebagai informasi, melonjaknya harga Crude Palm Oil/CPO dunia berimbas pada pasokan minyak goreng di dalam negeri. Alhasil, Pemerintah merancang berbagai kebijakan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri aman dengan harga terjangkau di masyarakat.



Adapun kebijakan pertama yang ditetapkan pemerintah adalah mengguyurkan minyak subsidi yang dijajal ke masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter. Namun, belum sebulan kebijakan itu berjalan, kebijakan baru dikeluarkan kembali dan yang lama di cabut.

Kebijakan kedua, Pemerintah mengeluarkan aturan kewajiban harga domestik (DMO) dan kewajiban pasar domestik (DPO) pada produk minyak sawit mentah (CPO). Mekanisme aturan DMO, yakni seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20%, dan DPO sebesar 9.300 per kilogram untuk CPO sementara 10.300 per kilogram untuk olein.

Kemudian, kebijakan ketiga, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terbaru yang beraku sejak 1 Februari 2022. Rinciannya, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter, dan minyak goreng curah Rp11.500/liter.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More