Kisruh JHT, Menaker Ida Siap Berdialog dengan Serikat Buruh

Senin, 14 Februari 2022 - 10:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan berdialog dengan pimpinan serikan pekerja guna membahas aturan Jaminan Hari Tua atau JHT. Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Aturan teranyar mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang hanya bisa dilakukan saat usia 56 tahun membuat berang kalangan pekerja.

Guna meredam gejolak di masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan segera berdialog dengan para pimpinan serikat pekerja.



Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly mengatakan, sebenarnya terbitnya Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal batas usia pencairan JHT, sudah melalui proses dialog dengan sejumlah pemangku kepentingan.

"Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh)," kata Chairul dalam keterangannya, dikutip Senin (24/2/2022).

Baca juga: Polemik Batasan Umur Pencairan JHT, Buruh Sebut Menaker Tidak Peka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!