Tolak Aturan JHT hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun, 360.000 Orang Tandatangani Petisi

Senin, 14 Februari 2022 - 16:43 WIB
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan. FOTO/ANTARA
JAKARTA - Penolakan terhadap aturan batasan usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) semakin menyeruak. Petisi online yang dibuat untuk menggalang suara semakin ramai ditandatangani.

Petisi berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" awalnya ditargetkan mencapai 15.000 suara. Namun hingga Senin (14/2/2022) siang ini, jumlah suara yang masuk mencapai lebih dari 360.000 dari target 500.000 tanda tangan.



"Mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dari deskripsi petisi tersebut.

Baca Juga: Aturan Baru JHT Banjir Kecaman, Petisi Penolakan Sudah Diteken 245.044 Orang

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan dana JHT. Tabungan ini baru bisa dicairkan setelah peserta mencapai usia 56 tahun. Sebelumnya, di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, tidak ada batasan usia ini.

Kalangan buruh dengan keras menolak adanya aturan baru ini. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan meminta Jokowi mencopot Menaker Ida Fauziyah karena banyaknya kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!