Regulasi Industri Telekomunikasi Perlu Dikaji Kembali

Sabtu, 26 Februari 2022 - 10:00 WIB
Pemerintah diminta harus mengkaji ulang regulasi terkait industri telekomunikasi yang sudah tidak keekonomian di masa kini. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah diminta memberikan perhatian lebih kepada industri telekomunikasi , sebagai upaya memberikan akses internet yang cepat dan berkualitas kepada masyarakat.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Sarwoto Atmosutarno mengatakan, di saat pandemi Covid-19 tentunya masyarakat harus disediakan akses internet berkualitas untuk kegiatan ekonomi dan sosialnya.

"Kalau operator sudah sehat, maka melayani akses data internet dengan baik, di manapun dan masyarakat akan ikut menikmati untuk kegiatan ekonomi dan sosialnya," ujar Sarwoto saat dihubungi, Sabtu (26/2/2022).





Menurutnya, setelah pemerintah menyerahkan persoalan akses internet ke pasar, muncul persaingan di industri telekomunikasi dan akhirnya harga bandwitdh menjadi lebih turun dari sebelumnya. Namun, kondisi tersebut membuat industri telko atau operator melakukan hitung ulang untuk menaikkan nilai dari perusahaannya agar tetap bertahan dalam memberikan layanan akses internet kepada masyarakat.

"Sekarang ini kondisi telko antusias membantu masyarakat untuk menyediakan internet, tapi di sisi lain mereka sedang sibuk untuk konsolidasi agar bisa survive," ucapnya.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah telah memberikan kemudahan perusahaan telekomunikasi untuk melakukan merger dan akuisisi. Beberapa operator telekomunikasi kemudian merealisasikannya seperti dilakukan Indosat yang merger dengan Hutchison 3 Indonesia (H3I). Serta XL Axiata yang dikabarkan mengakuisisi Link Net. "Jadi mereka konsolidasi supaya kuat, kuat perusahaan agar kuat melayani masyarakat," kata Sarwoto.

Sarwoto menilai, dukungan kemudahan konsolidasi operator tidak cukup dalam meningkatkan akses internet ke publik, tetapi pemerintah juga harus mengkaji regulasi yang sudah tidak keekonomian di masa kini.

Misalnya, kata Sarwoto, saat operator melakukan pembangunan menara atau menarik kabel maka akan muncul beban-beban yang diberikan pemerintah, khusus oleh pemerintah daerah. "Pemda itu kan suka sekali bebani dengan PNBP, iuran membangun menara, menarik kabel itu kan banyak sekali iuran yang ditanggung," paparnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More