5.000 Pengumpul Zakat Baznas Dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kamis, 17 Maret 2022 - 14:40 WIB
Sebanyak 5.000 tenaga pengumpul zakat dari 1.000 UPZ Masjid di Kota Makassar kini terdaftar program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik JKK maupun JKM. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sebanyak 5.000 tenaga pengumpul zakat dari 1.000 Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid di Kota Makassar kini terdaftar program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM).

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dengan Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Makassar , di Hotel Mercure, Rabu (16/3/2022).



Baca Juga: Baznas Makassar Target Bentuk 1.000 Unit Pengumpulan Zakat

Selain di bidang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kerja sama yang disepakati keduanya juga mencakup pembayaran zakat para pegawai BPJamsostek di Baznas. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJamsostek Cabang Makassar, Adisafah Curmacosasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!