5.000 Pengumpul Zakat Baznas Dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kamis, 17 Maret 2022 - 14:40 WIB
"Ada dua MoU yang kita lakukan, pertama terkait perlindungan UPZ yang dibiayai oleh Baznas, lalu BPJS Ketenagakerjaan menjadi penzakat," ungkap Adisafah.
Menurut dia, ada 1.000 UPZ yang didaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. Masing-masing UPZ terdiri dari 5 pekerja. Adapun iuran yang dibayarkan untuk program JKM dan JKK adalah senilai Rp10.800 per bulan.
Manfaat yang didapatkan, yaitu bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan harus menjalani pengobatan dan perawatan, maka biaya akan ditanggung oleh BPJamsostek . Tak hanya itu, penghasilan juga akan dibayarkan kepada pekerja selama tidak masuk bekerja akibat dari kecelakaan yang menimpanya.
Serta apabila pekerja mengalami cacat total atau meninggal dunia akibat dari risiko pekerjaannya, BPJamsostek akan memberikan bantuan beasiswa kepada dua anak peserta. Adapun manfaat JKM berupa santunan senilai Rp42 juta bagi ahli waris.
Ketua Baznas Makassar , Ashar Tamanggong, mengungkapkan kerja sama tersebut diharapkan memberikan ketenangan kepada para petugas UPZ dalam melayani ummat. "Mereka tidak perlu lagi was-was karena sudah kita cover dengan dua perlindungan sosial, JKK dan JKM," katanya.
Menurut dia, ada 1.000 UPZ yang didaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. Masing-masing UPZ terdiri dari 5 pekerja. Adapun iuran yang dibayarkan untuk program JKM dan JKK adalah senilai Rp10.800 per bulan.
Manfaat yang didapatkan, yaitu bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan harus menjalani pengobatan dan perawatan, maka biaya akan ditanggung oleh BPJamsostek . Tak hanya itu, penghasilan juga akan dibayarkan kepada pekerja selama tidak masuk bekerja akibat dari kecelakaan yang menimpanya.
Serta apabila pekerja mengalami cacat total atau meninggal dunia akibat dari risiko pekerjaannya, BPJamsostek akan memberikan bantuan beasiswa kepada dua anak peserta. Adapun manfaat JKM berupa santunan senilai Rp42 juta bagi ahli waris.
Ketua Baznas Makassar , Ashar Tamanggong, mengungkapkan kerja sama tersebut diharapkan memberikan ketenangan kepada para petugas UPZ dalam melayani ummat. "Mereka tidak perlu lagi was-was karena sudah kita cover dengan dua perlindungan sosial, JKK dan JKM," katanya.
Lihat Juga :