Agar Tak Dikadali, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Jum'at, 01 April 2022 - 10:29 WIB
i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.

j) emas batangan dan emas granula.

k) senjata/alutsista dan alat foto udara.

"Ada barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN," ujar Rahayu, dikutip di Jakarta, Jumat(1/4/2022).

Sementara, daftar barang dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN antara lain:

a) barang yang merupakan objek pajak daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

b) jasa yang merupakan objek pajak daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.

c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan, yang pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%. Kedua, pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta. Ketiga, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%. Kelima, layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 miliar tetap diberikan.

Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui APBN juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.



"Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan," tandasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More