Agar Tak Dikadali, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Jum'at, 01 April 2022 - 10:29 WIB
f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.

g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.

j) emas batangan dan emas granula.

k) senjata/alutsista dan alat foto udara.

"Ada barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN," ujar Rahayu, dikutip di Jakarta, Jumat(1/4/2022).

Sementara, daftar barang dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN antara lain:

a) barang yang merupakan objek pajak daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

b) jasa yang merupakan objek pajak daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More