Simak, Aturan Khusus Angkutan Barang pada Masa Mudik Lebaran 2022
Jum'at, 08 April 2022 - 11:01 WIB
“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda