Jabat Ketua Dewan SDA, Luhut: Menko Itu Tugasnya Banyak, Gitu Aja Repot!

Senin, 11 April 2022 - 19:56 WIB
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. Koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional.

b. Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.

c. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.



d. Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan

e. Koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More