Pelabelan BPA Dorong Persaingan Pasar AMDK Lebih Sehat
Jum'at, 22 April 2022 - 11:40 WIB
"Adanya lock-in dan kemudian biaya penggantian (switching cost) menciptakan rintangan untuk masuk pasar (barrier to entry), dan produsen yang melakukan lock-in secara kuantitas akan menjadi sangat dominan di dalam pasar ini," katanya.
Oleh karena itu, menurut Tjahjanto, selain bertujuan mengantisipasi negative externality, pelabelan BPA bisa menjadi pintu masuk untuk menghilangkan rintangan itu. "Masyarakat jadi bisa lebih memilih, sehingga artinya tidak ada lock-in," jelasnya.
Sementara peneliti administrasi hukum dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Ima Mayasari memandang bahwa Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan telah sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan serta ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan olahan.
"Benchmark-nya sudah dilakukan di negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Denmark, Swedia, Austria, dan Belgia," ungkap dia.
Sebuah peraturan yang baik, menurut Ima, saat ini harus didesain dengan mempertimbangkan praktik-praktik terbaik di dunia internasional. Selain itu, dari proses perumusan, penyusunan, hingga harmonisasi, Ima melihat BPOM telah mempraktikan praktik-praktik terbaik, seperti melakukan berbagai kajian ilmiah dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Saya melihat rancangan peraturan BPOM ini lahir dengan evidence-based policy making dan stakeholders engagement yang sangat kuat," tandas dia.
Oleh karena itu, menurut Tjahjanto, selain bertujuan mengantisipasi negative externality, pelabelan BPA bisa menjadi pintu masuk untuk menghilangkan rintangan itu. "Masyarakat jadi bisa lebih memilih, sehingga artinya tidak ada lock-in," jelasnya.
Sementara peneliti administrasi hukum dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Ima Mayasari memandang bahwa Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan telah sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan serta ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan olahan.
"Benchmark-nya sudah dilakukan di negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Denmark, Swedia, Austria, dan Belgia," ungkap dia.
Sebuah peraturan yang baik, menurut Ima, saat ini harus didesain dengan mempertimbangkan praktik-praktik terbaik di dunia internasional. Selain itu, dari proses perumusan, penyusunan, hingga harmonisasi, Ima melihat BPOM telah mempraktikan praktik-praktik terbaik, seperti melakukan berbagai kajian ilmiah dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Saya melihat rancangan peraturan BPOM ini lahir dengan evidence-based policy making dan stakeholders engagement yang sangat kuat," tandas dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda