Penerapan Cukai pada Rokok Elektrik Dinilai Timpang

Senin, 23 Mei 2022 - 14:08 WIB
Menurut Lefran, pihaknya masih memiliki waktu untuk berdialog dengan pemerintah. Dalam dialognya nanti, Appnindo akan meminta kepada pemerintah agar ada penyesuaian tarif cukai yang lebih adil dan lebih murah bagi produk REL dan HPTL.

“Contoh, tahun lalu cukai closed system sekitar Rp8 ribu sekian per mililiternya. Tapi dengan dialog yang intensif dan ekstensif, pemerintah akhirnya paham bahwa perlu ada penyesuaian cukai. Tahun ini cukai closed sistem turun menjadi Rp6 ribu sekian. Saya rasa besaran cukai ke depan itu akan ada dinamika yang bisa dibicarakan,” tegas Roy Lefran.

Roy Lefran mengakui adanya perbedaan dalam penerapan cukai pada REL dan HPTL terbuka dan tertutup berdampak negatif. Selain itu, keputusan pemerintah dalam mengenakan tarif juga masih berdasarkan perkiraan bukan hasil kajian yang ilmiah.

“Memang bahwa cukai yang diberikan pemerintah saat ini masih berdasarkan katanya, seperti katanya bahaya, katanya chemical. Harapan kami semua regulasi harus berdasarkan saintifik, bukan based on 'katanya' atau ketakutan," kata Lefran.

Lanjut Lefran, pemerinah belum melihat rokok elektrik sebagai suatu upaya bagi perokok dewasa yang ingin berhenti merokok atau mengurangi dampak risikonya. Pihaknya berharap Indonesia bisa meniru kebijakan yang ada di negara luar, misalnya di UK atau di Eropa lainnya.

"Mereka sangat mendukung rokok elektrik karena secara saintifik terbukti memberikan dampak yang jauh lebih ringan,” papar Roy.

Menurut Roy Lefran saat ini jumlah perokok REL atau HPTL sekitar 2,2 juta. Dibandingkan konsumen rokok konvesional atau non elektrrik, jumlah perokok elektrik masih sangat kecil.



Namun demikian Lefran mengaku belum dapat memastikan berapa juta masyarakat yang khusus menyukai rokok elektrik dengan sistem tertutup maupun sistem terbuka. Pasalnya, setiap produk punya segmen yang berbeda.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More