Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Jum'at, 03 Juni 2022 - 06:05 WIB
Pengusaha diminta segera memanfaatkan program pengampuan pajak. Foto/Dok
JAKARTA - Kepala Kanwil Ditjen (DJP) Jakarta Utara Edi Slamet Irianto mengingatkan kembali tenggat waktu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty (pengampunan pajak) kini menyisakan hampir sebulan lagi, yakni hingga 30 Juni 2022.
Baca juga: Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
"Pengusaha yang belum melaporkan hartanya, penghasilannya secara benar dalam lima tahun terakhir, diberi kesempatan untuk membayar pajak sesuai yang telah ditetapkan, tidak sesuai tarif umum. Sementara berkisar 12%," terang Edi dalam sosialisasi dan edukasi PPS kepada Pengusaha India Indonesia Bersatu (PIIB) di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Edi mengaku masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan PPS. Padahal melalui program itu, wajib pajak bisa mendapatkan keuntungan seperti bebas dari sanksi dan denda.
Baca juga: Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
"Pengusaha yang belum melaporkan hartanya, penghasilannya secara benar dalam lima tahun terakhir, diberi kesempatan untuk membayar pajak sesuai yang telah ditetapkan, tidak sesuai tarif umum. Sementara berkisar 12%," terang Edi dalam sosialisasi dan edukasi PPS kepada Pengusaha India Indonesia Bersatu (PIIB) di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Edi mengaku masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan PPS. Padahal melalui program itu, wajib pajak bisa mendapatkan keuntungan seperti bebas dari sanksi dan denda.
Lihat Juga :