Isu PHK 1,5 Juta Pekerja, KSPI Minta DPR Hentikan Pembahasan Omnibus Law

Senin, 13 April 2020 - 21:15 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah agar lebih jujur, transparan, dan terukur dalam penyajian data buruh kena PHK akibat wabah Covid-19, dengan memilah-milah data 1,5 juta buruh yang dirumahkan dan di PHK. Misalnya dengan mengklasifikasi kategori sektor industri yang terdampak.

"Selanjutnya, kami (KSPI) meminta DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law. Karena hal itu justru akan menambah runyam masalahnya," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Ia menegaskan agar pemerintah lebih baik berfokus pada penanggulangan corona dan ancaman darurat PHK.



KSPI juga meminta Apindo dan organisasi pengusaha lainnya, untuk tidak lagi menekan pemerintah dengan membuat kebijakan yang merugikan kaum buruh. Karena pengusaha sudah mendapatkan insentif dari pemerintah.

"Kenapa masih saja menekan buruh dengan minta upah dan THR yang dibayar tidak penuh? Seharusnya yang dilakukan pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh adalah bergandengan tangan untuk mencari solusi terbaik," lanjut Said.

KSPI menegaskan jika pembahasan Omnibus Law masih dilanjutkan, pada 30 April 2020, 50.000 buruh akan turun melakukan aksi di depan kantor DPR. Aksi juga akan dilakukan serentak di 20 provinsi yang lain di Indonesia.
(bon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More