Dorong Kemandirian Masyarakat, PKPM PT Vale Raih Award Kemendes PDTT 2022

Jum'at, 24 Juni 2022 - 10:34 WIB
Senior Manager of Strategic Planning and Formalities, PT Vale, Oky Hermansyah menerima penghargaan dari Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Rabu (23/06/2022). Foto/Dok PT Vale
JAKARTA - Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Pengembangan Kawasan Perdesaan Mandiri (PKPM) mendapat apresiasi dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia ( Kemendes PDTT RI ), pada perhelatan CSR dan Pembangunan Desa Berkelanjutan Awards 2022, di Jakarta, Rabu (23/06/2022).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar, menyerahkan penghargaan tersebut. Penghargaan diterima oleh Senior Manager of Strategic Planning and Formalities PT Vale , Oky Hermansyah.



Pencapaian konsisten ini diraih sejak digulirkannya program PPM-PKPM PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) pada 2018 lalu.



Program PPM-PKPM PT Vale hadir dalam rangka mendukung tujuan pembangunan desa berkelanjutan (SDGs Desa), dimana PT Vale Indonesia Tbk telah melakukan upaya pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan melalui PPM-PKPM.

Dalam ajang yang diselenggarakan oleh Kemendes PDTT RI bersama Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF) tersebut PT Vale meraih penghargaan kategori Bumdesa dengan program "Penguatan Pilar Kelembagaan Ekonomi Bumdesma". Ajang awarding tersebut diikuti oleh 63 perusahaan dari swasta dan BUMN, dan satu Yayasan dengan usulan program yang diajukan sebanyak 88 program, serta empat kategori perorangan.

Program tersebut merupakan program Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan yang dilakukan perusahaan terkait pengembangan Bumdesa ataupun Bumdesma, serta upaya percepatan pembangunan desa dan pencapaian SDGs desa.

Dalam sambutannya Menteri Desa & PDTT, Abdul Halim Iskandar, menyampaikan arahan presiden, jika dana desa harus dirasakan seluruh warga desa, terutama warga miskin. Kemudian dampak pembangunan desa harus lebih dirasakan, melalui pembangunan desa yang lebih terfokus untuk menumbuhkan ekonomi dan meningkatkan kualitas SDM desa.

"Dengan mempertimbangkan amanat konstitusi, perintah Undang-Undang, arahan presiden dan wakil presiden, serta merujuk pada Perpres 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Kemendes PDTT Menjadikan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan desa. Ini memperjelas arah pembangunan desa, memudahkan pelaksanaannya di lapangan, memudahkan pengukuran hasil, manfaat, serta dampak pembangunan secara berkelanjutan,” katanya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More