Syarat Beli Minyak Goreng Curah yang Ditetapkan Luhut Tak Berlaku di Pedagang Umum

Senin, 27 Juni 2022 - 13:50 WIB
Minyak goreng curah kemasan yang dijual di pasar tradisional. Foto/AdveniaElisabeth/SINDOnews
JAKARTA - Mulai hari ini, 27 Juni 2022, pemerintah mulai menyosialisasikan kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui nomor induk kependudukan (NIK) dan aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan itu disampaikan oleh Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan beberapa hari yang lewat.

Baca juga: Begini Cara Cek Toko Terdekat Penjual Minyak Goreng Curah Rp14.000



Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pedagang ataupun pengecer masih menjual minyak goreng curah dengan sistem beli langsung. Alias tak menggunakan NIK dan aplikasi PeduliLindungi jika ingin membeli minyak goreng curah.

"Kami enggak pakai PeduliLindungi ataupun KTP, kalau mau beli ya beli aja sesuai kebutuhan mereka. Saya enggak tahu kalau ada aturan pakai PeduliLindungi," ujar Agus, pengecer minyak goreng, kepada MNC Portal Indonesia di lokasi.

Terkait harga, dia menjual minyak goreng curah seharga Rp15.000 per liter. Sementara itu, pedagang lainnya, Sujawati, juga demikian. Ia tidak menerapkan pembelian melalui KTP ataupun aplikasi PeduliLindungi.

"Enggak ada sistem begitu ya, kalau saya. Jadi langsung beli aja. Mau beli berapa pun juga bisa," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!