Sri Mulyani Jelaskan Urgensi Reformasi Pajak dalam UU HPP

Selasa, 19 Juli 2022 - 16:29 WIB
"Kita memperbaiki business process organisasi dan struktur dan kemudian kita merevisi UU PPh, PPN, dan KUP. Di dalamnya kita perbaiki business process, SDM dan IT," kata dia.

Baca Juga: Prediksi Sri Mulyani Pandemi Covid-19 Selesai dalam 3 Tahun Dipertanyakan IMF

Sebab itu perlu dilakukan integrasi IT dari pusat hingga daerah sehingga memudahkan melakukan akselerasi. Tantangan pajak di era digitalisasi semakin rumit karena banyak usaha tumbuh hanya berwujud transaksi tanpa perusahaan. Sebab itu, perlu ada reformasi perpajakan termasuk pajak digital. "Seperti menghadapi pandemi kemarin, uangnya tidak datang dengan sendirinya harus dikumpulkan melalui pajak. Jadi kebutuhan pajak saat ini sudah sangat jelas," tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!