Nasib Pembentukan BLU Batu Bara Masih dalam Tahap Perdebatan

Selasa, 09 Agustus 2022 - 17:00 WIB
"Kementerian ESDM telah menyampaikan surat ke Kementerian Sekretariat Negara agar payung hukum BLU dapat berupa perpres," katanya.

Dia menuturkan bahwa skema BLU batu bara sangat diperlukan untuk menjamin ketersediaan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri melalui penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi.

Melalui skema ini, PLN dan industri semen, pupuk, dan kertas hanya wajib membayar batu bara senilai harga jual domestic market obligation atau DMO, yakni USD70 per ton untuk PLN dan USD90 per ton untuk industri.

Baca juga: Personel Provos Tiba di Kediaman Ferdy Sambo, Kendaraan Taktis Brimob Disiagakan

Selisih antara harga pasar yang dikurangi dengan harga wajib PLN atau industri akan ditutup langsung oleh BLU yang memperoleh dana dari tarikan iuran ekspor para penambang. Saat ini pemerintah telah mematok angka DMO sebesar 25% dari total produksi tahunan perusahaan tambang.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!