BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KPK Gelar Webinar Antikorupsi Diikuti Perusahaan dan Mitra Kerja

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:28 WIB
“Apabila ada pegawai BPJS Ketenagakerjaan meminta Rp1 pun atas kegiatan yang dilakukan segera lapor ke kami baik secara langsung atau bisa melalui website kami di Whistle BlowingSystem,” ujar Fatoni.

WhistleBlowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi siapa saja yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami akan melaporkan penerimaan gratifikasi ini kepada unit pengendali gratifikasi di internal kami maupun pihak eksternal seperti KPK,” ucap Fatoni.

(Baca juga:BPJamsostek Sosialiasikan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)

Fatoni menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melakukan proses bisnis baik secara internal maupun yang berhubungan dengan eksternal. “Tetapi proses tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip good governence dan antikorupsi,” tegas Fatoni.

Kepala Satuan Tugas Anti Korupsi KPK Wuryono Prakoso mengatakan tema ini diusung, karena konflik kepentingan merupakan akar dari isu yang sampai saat ini masih melekat di negeri ini. Buat para rekanan, vendor atau pihak pemangku kepentingan yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Bahwa setiap penyelenggara negara termasuk BUMN dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun, dalam jumlah berapa pun, diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, melalui sarana elektronik maupun non elektronik.

Jika sudah diterima, lanjut Wuryono, wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. “Nantinya dari pihak KPK yang akan menentukan pemberian tersebut apakah terkait dengan kewenangan jabatan yang dimiliknya atau bukan,” kata Wuryono.
(dar)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More