Pemberlakuan Tarif Baru Ojol Diundur, Begini Reaksi Pengemudi
Minggu, 14 Agustus 2022 - 18:27 WIB
Para pengemudi atau driver ojek online (ojol). Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) yang sedianya dimulai hari ini.
Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif baru dapat dilakukan paling lambat 25 hari sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 pada 4 Agustus lalu.
KM tersebut tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Terkait keputusan tersebut, ketua umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, keputusan tersebut dibuat untuk memberikan toleransi masa sosialisasi maksimal hingga akhir September 2022.
Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif baru dapat dilakukan paling lambat 25 hari sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 pada 4 Agustus lalu.
KM tersebut tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Terkait keputusan tersebut, ketua umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, keputusan tersebut dibuat untuk memberikan toleransi masa sosialisasi maksimal hingga akhir September 2022.
Lihat Juga :