Raih Pengakuan Internasional, Perhutani Siap Penetrasi Pasar Global
Selasa, 23 Agustus 2022 - 21:41 WIB
FSC standard pengelolaan hutan berkelanjutan yang terdiri dari 10 prinsip. Antara lain kepatuhan terhadap hukum, Ketentuan Kerja dan Hak Pekerja, Hak Mayarakat Adat, Hubungan Masyarakat, Pengelolaan Aspek Kelestarian dan Manfaat Hutan.
Perhutani telah memiliki 8 KPH yang bersertifikat FSC Forest Management dari total 57 KPH yaitu KPH Banten, KPH Ciamis, KPH Kendal, KPH Kebonharjo, KPH Cepu, KPH Randublatung, KPH Madiun dan KPH Banyuwangi Utara.
Sehingga, dengan bertambahnya KPH Lawu Ds dan KPH Banyumas Barat, total unit kerja Perhutani yang bersertifikat FSC Forest Management menjadi 10 KPH.
Endung menyampaikan, sertifikat ini menjadi kado Kemerdekaan Perhutani setelah penantian pasca Closing Meeting Audit yang telah dilaksanakan pada Februari lalu.
Saat itu PT SGS Indonesia sebagai perwakilan Lembaga Sertifikasi yang melaksanakan audit standar FSC menyatakan bahwa Perhutani direkomendasikan untuk tetap mendapat sertifikat FSC Forest Management.
"Perluasan scope dan penambahan KPH pada 2022 merupakan pencapaian baru dalam perjalanan panjang sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari yang telah dimulai perhutani Sejak tahun 2011,” ungkapnya.
Sertifikat FSC-FM pada ruang lingkup getah pinus dan kayu putih merupakan yang pertama di Indonesia, dan kepemilikan sertifikat ini menjadikan Indonesia negara keenam di dunia yang memiliki sertifikat FSC untuk produk getah pinus dan kayu putih.
Perhutani menjadi satu dari 14 perusahaan kehutanan dunia yang memiliki sertifikat FSC-FM untuk produk getah pinus dan merupakan satu-satunya pemegang FSC-FM untuk produk daun kayu putih.
Perhutani telah memiliki 8 KPH yang bersertifikat FSC Forest Management dari total 57 KPH yaitu KPH Banten, KPH Ciamis, KPH Kendal, KPH Kebonharjo, KPH Cepu, KPH Randublatung, KPH Madiun dan KPH Banyuwangi Utara.
Sehingga, dengan bertambahnya KPH Lawu Ds dan KPH Banyumas Barat, total unit kerja Perhutani yang bersertifikat FSC Forest Management menjadi 10 KPH.
Endung menyampaikan, sertifikat ini menjadi kado Kemerdekaan Perhutani setelah penantian pasca Closing Meeting Audit yang telah dilaksanakan pada Februari lalu.
Saat itu PT SGS Indonesia sebagai perwakilan Lembaga Sertifikasi yang melaksanakan audit standar FSC menyatakan bahwa Perhutani direkomendasikan untuk tetap mendapat sertifikat FSC Forest Management.
"Perluasan scope dan penambahan KPH pada 2022 merupakan pencapaian baru dalam perjalanan panjang sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari yang telah dimulai perhutani Sejak tahun 2011,” ungkapnya.
Sertifikat FSC-FM pada ruang lingkup getah pinus dan kayu putih merupakan yang pertama di Indonesia, dan kepemilikan sertifikat ini menjadikan Indonesia negara keenam di dunia yang memiliki sertifikat FSC untuk produk getah pinus dan kayu putih.
Perhutani menjadi satu dari 14 perusahaan kehutanan dunia yang memiliki sertifikat FSC-FM untuk produk getah pinus dan merupakan satu-satunya pemegang FSC-FM untuk produk daun kayu putih.
(ind)
tulis komentar anda