Batasi Segera Pembelian Pertalite, Usul BPH Migas: Misal Mobil 1.500 CC ke Atas Tidak Boleh
Rabu, 28 September 2022 - 08:34 WIB
“Satu, mengajak masyarakat yang mampu menggunakan BBM non-subsidi untuk menggunakan BBM non-subsidi. Kedua, meskipun menggunakan BBM subsidi, agar lebih hemat, gunakanlah BBM subsidi itu untuk hal-hal yang produktif. Sisanya pakai transportasi umum saja,” tutur Saleh.
Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan, revisi Perpres No 191 Tahun 2014 yang akan membatasi kriteria pembeli BBM Pertalite dan Solar akan terbit di September 2022 ini.
Dengan aturan tersebut, tidak semua masyarakat bisa mengkonsumsi kedua BBM bersubsidi yang baru saja harganya dinaikkan oleh pemerintah, yaitu Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter dan Solar menjadi Rp 6.800 per liter.
Meski begitu, Arifin enggan menjelaskan dengan detail kriteria yang akan ditetapkan untuk masing-masing konsumen Pertalite dan Solar, yang rencananya akan lebih spesifik di revisi Perpres tersebut.
"Nanti ada beberapa opsi, itu nanti yang akan difinalkan. Mudah-mudahan bisa bulan ini, mudah-mudahan," kata Arifin kepada awak media.
Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan, revisi Perpres No 191 Tahun 2014 yang akan membatasi kriteria pembeli BBM Pertalite dan Solar akan terbit di September 2022 ini.
Dengan aturan tersebut, tidak semua masyarakat bisa mengkonsumsi kedua BBM bersubsidi yang baru saja harganya dinaikkan oleh pemerintah, yaitu Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter dan Solar menjadi Rp 6.800 per liter.
Meski begitu, Arifin enggan menjelaskan dengan detail kriteria yang akan ditetapkan untuk masing-masing konsumen Pertalite dan Solar, yang rencananya akan lebih spesifik di revisi Perpres tersebut.
"Nanti ada beberapa opsi, itu nanti yang akan difinalkan. Mudah-mudahan bisa bulan ini, mudah-mudahan," kata Arifin kepada awak media.
(akr)
tulis komentar anda