Menteri Hadi Selesaikan Konflik Tanah di Cianjur, 203,74 Hektare Diserahkan ke Warga
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 08:57 WIB
CIANJUR - Kasuspertanahan antara PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) dengan masyarakat Cianjur telah diselesaikan. Hasilnya kepemilikan HGU (Hak Guna Usaha) untuk tanah seluas kurang lebih 203,74 hektare yang sebelumnya digunakan oleh PT MPM akan diredistribusikan kepada masyarakat.
Total akan 1.400 kepala keluarga yang menerima dengan skema pemberian hak di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak serta-merta mengalihkan hak atas tanah dan masyarakat dapat mengusahakan tanah tersebut secara produktif.
Setelah jangka waktu 10 tahun berakhir, maka HPL Badan Bank Tanah akan dilepas dan masyarakat dapat diberikan Sertipikat Hak Milik (SHM).
"Sudah terpantau dari Jakarta bahwa Bapak/Ibu ini sebagai petani penggarap di lahan PT MPM, sebanyak 1.400 kepala keluarga, akan diperhatikan oleh pemerintah dengan diberikan tanah garapan. Jadi, 203 hektare akan dibagi kepada 1.400 kepala keluarga,” jelas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto dalam pernyataannya, Jumat (28/10/2022).
Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan kepada kepala daerah agar memastikan bahwa masyarakat yang berhak benar-benar mendapatkan tanah hasil redistribusi tersebut.
“Nanti bupati akan cek dan memverifikasi datanya, apakah Bapak/Ibu sekalian petani yang selama ini ada di hamparan tanah milik PT MPM? Tujuannya apa? Tujuannya agar tidak ada penumpang gelap. Karena ini adalah haknya Bapak dan Ibu yang telah lama tinggal di sini”, pungkasnya.
Sebelum mengakhiri pertemuan tersebut, Hadi Tjahjanto berdialog dengan masyarakat guna menanyakan perasaan dan harapan yang dimiliki. Dalam kesempatan ini, masyarakat menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan PT MPM. Mereka mengungkapkan bahwa akan menjaga lahan tersebut sebaik mungkin.
Total akan 1.400 kepala keluarga yang menerima dengan skema pemberian hak di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak serta-merta mengalihkan hak atas tanah dan masyarakat dapat mengusahakan tanah tersebut secara produktif.
Setelah jangka waktu 10 tahun berakhir, maka HPL Badan Bank Tanah akan dilepas dan masyarakat dapat diberikan Sertipikat Hak Milik (SHM).
"Sudah terpantau dari Jakarta bahwa Bapak/Ibu ini sebagai petani penggarap di lahan PT MPM, sebanyak 1.400 kepala keluarga, akan diperhatikan oleh pemerintah dengan diberikan tanah garapan. Jadi, 203 hektare akan dibagi kepada 1.400 kepala keluarga,” jelas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto dalam pernyataannya, Jumat (28/10/2022).
Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan kepada kepala daerah agar memastikan bahwa masyarakat yang berhak benar-benar mendapatkan tanah hasil redistribusi tersebut.
“Nanti bupati akan cek dan memverifikasi datanya, apakah Bapak/Ibu sekalian petani yang selama ini ada di hamparan tanah milik PT MPM? Tujuannya apa? Tujuannya agar tidak ada penumpang gelap. Karena ini adalah haknya Bapak dan Ibu yang telah lama tinggal di sini”, pungkasnya.
Sebelum mengakhiri pertemuan tersebut, Hadi Tjahjanto berdialog dengan masyarakat guna menanyakan perasaan dan harapan yang dimiliki. Dalam kesempatan ini, masyarakat menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan PT MPM. Mereka mengungkapkan bahwa akan menjaga lahan tersebut sebaik mungkin.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda