Tidak Pro Pekerja Soal Upah, Presiden Buruh: Menaker Harus Pakai Hati
Jum'at, 04 November 2022 - 14:44 WIB
JAKARTA - Presiden Buruh Said Iqbal mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus berpihak pada kepentingan para pekerja. Termasuk dalam merumuskan formula kenaikan upah untuk tahun 2023 yang juga harus menguntungkan pekerja.
Menurutnya, jika Kemnaker hanya merumuskan formula kenaikan upah menggunakan landasan PP No. 36 Tahun 2021, diperkirakan kenaikan upah tersebut bakal kecil, bahkan bisa di bawah angka inflasi.
"Menteri Tenaga Kerja kami minta harus pakai hati dan pikiran yang sehat. Kalau naikin upah tetap pakai PP No. 36 Tahun 2021, berarti tidak mencintai rakyatnya, bubarkan saja kementeriannya, bikin kementerian pengusaha," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers pada aksi menuntut kenaikan upah di Kemnaker, Jumat (4/11/2022).
Said Iqbal menambahkan, Kemnaker jangan lebih banyak mendengar aspirasi para pengusaha tentang kisah sedihnya mengenai belum bangkitnya sektor usaha dan ancaman resesi. Tetapi harus melihat bagaimana daya beli para buruh.
"Kok apa-apa pengusaha yang dibela, seakan takut perusahaan ini tutup, PHK besar-besaran. Dengan alasan itu minta upah naiknya pakai PP No. 36, kalau pakai PP itu kemungkinan naiknya hanya 2%, inflasi umum saja 6,5%," kata Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, seharusnya Kemnaker tidak perlu pusing untuk mendengarkan para pengusaha, sebab mereka sudah diberikan banyak insentif dari pemerintah. Sehingga yang perlu banyak didengar seharusnya adalah aspirasi para buruh.
"Pengusaha tidak usah cengeng, sudah dapat tax amnesty, tax holiday, sudah mendapat pinjaman dengan kredit murah. Apa yang didapat oleh kaum buruh dan pekerja," pungkasnya.
Menurutnya, jika Kemnaker hanya merumuskan formula kenaikan upah menggunakan landasan PP No. 36 Tahun 2021, diperkirakan kenaikan upah tersebut bakal kecil, bahkan bisa di bawah angka inflasi.
"Menteri Tenaga Kerja kami minta harus pakai hati dan pikiran yang sehat. Kalau naikin upah tetap pakai PP No. 36 Tahun 2021, berarti tidak mencintai rakyatnya, bubarkan saja kementeriannya, bikin kementerian pengusaha," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers pada aksi menuntut kenaikan upah di Kemnaker, Jumat (4/11/2022).
Said Iqbal menambahkan, Kemnaker jangan lebih banyak mendengar aspirasi para pengusaha tentang kisah sedihnya mengenai belum bangkitnya sektor usaha dan ancaman resesi. Tetapi harus melihat bagaimana daya beli para buruh.
"Kok apa-apa pengusaha yang dibela, seakan takut perusahaan ini tutup, PHK besar-besaran. Dengan alasan itu minta upah naiknya pakai PP No. 36, kalau pakai PP itu kemungkinan naiknya hanya 2%, inflasi umum saja 6,5%," kata Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, seharusnya Kemnaker tidak perlu pusing untuk mendengarkan para pengusaha, sebab mereka sudah diberikan banyak insentif dari pemerintah. Sehingga yang perlu banyak didengar seharusnya adalah aspirasi para buruh.
"Pengusaha tidak usah cengeng, sudah dapat tax amnesty, tax holiday, sudah mendapat pinjaman dengan kredit murah. Apa yang didapat oleh kaum buruh dan pekerja," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda