BPKN Buka Posko Pengaduan Bagi Korban Gagal Ginjal Akut, Ini Caranya Bunda

Jum'at, 04 November 2022 - 16:11 WIB
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka posko pengaduan bagi para korban gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup yang terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol. Foto/Dok
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membuka posko pengaduan bagi para korban gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup yang terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol. Posko pengaduan ini bertujuan agar para korban mendapat pendampingan dari BPKN melakukan proses lanjutan.

"Untuk merespons, untuk advokasi, pendampingan korban dan masyarakat secara luas, BPKN membuka posko pengaduan di kantor BPKN di Jalan Jambu nomor 32, Menteng, Jakpus. Posko pengaduan online juga dibuka di seluruh sosial media BPKN seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan TikTok. Bisa juga Wa ke nomor 08153153," terang Ketua BPKN, Rizal Edy Halim saat konferensi pers kasus gagal ginjal akut di Menteng Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).



Baca Juga: Obat Sirup Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut, BPKN Desak Audit Hulu hingga Hilir

Lanjut dia, mekanisme pengaduannya pun mudah. Orang tua korban cukup datang ke kantor BPKN dan menyiapkan dokumen identitas pasien. Setelah itu, petugas bisa melakukan proses lebih lanjut secara langsung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!