Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 di 33 Provinsi dari yang Terkecil hingga Paling Besar

Rabu, 30 November 2022 - 10:27 WIB
Berikutnya Daftar Lengkap UMP di 33 Provinsiyang telah ditetapkan dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023:

1. Aceh, Rp 3.413.666,00, naik 7,81%

2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93, naik 7,45%

3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00, naik 9,15%

4. Riau, Rp 3.191.662,53, naik 8,61%

5. Jambi, Rp 2.943.033,08, naik 9,04%

6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24, naik 8,26%

7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00, naik 8,05%

8. Lampung, Rp 2.633.284,59, naik 7,90%

9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00, naik 7,15%
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More