10 Jenis Tunjangan Kerja, Nomor 6 Paling Dinantikan Karyawan

Minggu, 04 Desember 2022 - 21:22 WIB
7. Tunjangan Lembur

Pada kondisi tertentu seperti jelang tutup buku di akhir tahun atau di perusahaan jasa seperti maskapai penerbangan saat musim liburan, mengharuskan karyawan untuk bekerja di luar jam kerja rutinnya. Pada kondisi di mana karyawan seharusnya libur tapi tetap masuk, maka selayaknya diberikan tunjangan lembur yang proporsional.

8. Tunjangan Pensiun

Tunjangan kategori ini bertujuan agar karyawan bisa mendapatkan nominal cukup untuk kehidupannya setelah tidak lagi bekerja. Sesuai namanya, uang pada jenis tunjangan ini hanya akan diberikan ketika karyawan telah memasuki usia tertentu.

Adapun besaran dana pensiun berbeda-beda, tergantung ketentuan dan juga kebijakan dari tiap perusahaan. Di Indonesia, tunjangan ini salah satunya diberikan sebagai Jaminan Hari Tua atau JHT dalam bentuk keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan.

9. Tunjangan Beras

Tunjangan ini biasanya diberikan kepada karyawan di instansi pemerintahan seperti PNS. Tunjangan beras diberikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja maupun yang memasuki pensiun. Anggota keluarga yang berhak mendapatkannya terdiri dari orang tua dan anak maksimal dua orang dengan Masing-masing jumlah beras yang didapatkan sebanyak 10 kg.

10. Tunjangan Pulsa

Tunjangan pulsa sejatinya bukan hal baru, karena di sejumlah perusahaan atau pekerjaan tertentu seperti wartawan yang terkadang harus melakukan wawancara via telepon, tentunya layak memperoleh dana pengganti pulsa yang terpakai.

Seiring datangnya pandemi Covid-19 yang mengharuskan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH), kebutuhan uang pulsa atau paket daya untuk berkomunikasi atau rapat daring (online) pun meningkat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More