Tarif Ojol Diatur Gubernur Berpotensi Cacat Hukum, Pengamat: Lebih Tepat Pakai Perpres

Senin, 05 Desember 2022 - 22:11 WIB
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2015 menegaskan kewenangan Kemenkominfo untuk menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.

“Apalagi izin marketplace untuk perusahaan ojol sebagai aplikator on demand services yang mengeluarkan dari Kemenkominfo, jadi kewenangan administratif atas perusahaan ini menjadi kewenangan Kemenkominfo,” tukasnya.

Fitri menilai PM 12/2019 merupakan sebuah peraturan yang lahir dari kewenangan diskresi, di mana peraturan dibentuk untuk mengisi kekosongan peraturan yang jamak terjadi pada sektor teknologi.

Oleh karenanya tidak bisa menjadi dasar hukum untuk mendelegasikan wewenang penentuan tarif ke daerah. Apalagi, sambung dia, berdasarkan Undang-Undang Administrasi pemerintahan diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang.

“Sehingga sebagaimana catatan saya terkait dengan kelembagaan, harus dicermati terlebih dahulu, sejauh mana kewenangan Kemenhub dalam menetapkan biaya aplikasi,” tuturnya.



Mengingat sifat dari bisnis transportasi online yang melintasi kewenangan satu kementerian, Fitri menyarankan agar permasalahan ojol dan juga taksi online sebaiknya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Selain memberikan dasar atas ruang lingkup urusan yang lebih luas, hadirnya Perpres dapat juga menyelesaikan persoalan terkait legalitas keputusan-keputusan turunan dari Permenhub yang sekarang masih diskresioner dan belum ada dasar hukumnya.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More