Tarif Ojol Diatur Gubernur Berpotensi Cacat Hukum, Pengamat: Lebih Tepat Pakai Perpres

Senin, 05 Desember 2022 - 22:11 WIB
Wacana pelimpahan kewenangan pengaturan tarif ojek online atau ojol kepada pemerintah daerah mengemuka. Foto/MPI/Aldhi Chandra
JAKARTA - Wacana pelimpahan kewenangan pengaturan tarif ojek online atau ojol kepada pemerintah daerah mengemuka saat rapat kerja (raker) pemerintah dengan DPR.

Wacana ini merupakan bagian dari rencana revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.



Dalam raker Komisi V DPR dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, Peraturan Menteri yang baru akan mengatur formula perhitungan biaya jasa dalam bentuk pedoman dan akan menjadi acuan dasar dalam menetapkan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.

Sedangkan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah akan ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI) Fitriani Ahlan Sjarif menilai rencana tersebut memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan oleh Kemenhub.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!