Pro Kontra Kebijakan Tarif KRL untuk Orang Kaya dan Si Miskin
Rabu, 28 Desember 2022 - 19:04 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) memastikan tidak ada kenaikan tarif KRL di tahun 2023. Kebijakan kenaikan tarif digantikan dengan pembedaan pemberian tarif bagi masyarakat kelas bawah dan kelas atas.
Berdasarkan penelurusan MNC Portal, Kemenhub mengalokasikan subsidi sebesar Rp3,2 triliun untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) di bidang kereta api untuk tahun 2022. Sekitar 55% disubsidi oleh pemerintah, sementara 45% ditanggung penumpang.
Menanggapi rencana pembedaan tarif tersebut, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menilai bawah kebijakan tersebut sudah direncanakan sejak 2018. Kebijakan itu merupakan salah satu opsi dari tidak menaikkan tarif KRL.
Dia juga menilai bahwa kebijakan subsidi tepat guna merupakan kebijakan yang tepat dilakukan pemerintah untuk mendukung transportasi merata dengan mengalihkan subsidi ke angkutan pendukung lainnya, atau ke daerah-daerah yang belum terjangkau angkutan umum.
Djoko pun menyarankan untuk tidak ada pemberian subsidi untuk hari Sabtu dan Minggu atau diperkecil terhadap pemberian subsidinya. Sehingga subsidi tersebut dapat dialihkan ke lainnya.
"Nantinya uang tersebut akan dialihkan untuk subsidi angkutan-angkutan last mile karena ongkos masyarakat dari rumah yang tidak ada angkutan umum ke stasiun itu masih mahal. Dan itu diberikan subsidi sehingga mereka tidak perlu membawa kendaraan lagi ke stasiun," katanya.
Terkait penerapannya, Djoko mengungkapkan bahwa cara membedakannya adalah dengan menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang sudah ada atau hanya dengan e-KTP.
"Sekarang Itu pakai data yang ada saja tidak apa-apa. Kalau tunggu bagusnya data, di Indonesia itu enggak bakal selesai. Sekarang kan juga sudah terhubung dengan Dukcapil dari e-KTP dan sudah lebih mudah sekarang," katanya.
Berdasarkan penelurusan MNC Portal, Kemenhub mengalokasikan subsidi sebesar Rp3,2 triliun untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) di bidang kereta api untuk tahun 2022. Sekitar 55% disubsidi oleh pemerintah, sementara 45% ditanggung penumpang.
Menanggapi rencana pembedaan tarif tersebut, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menilai bawah kebijakan tersebut sudah direncanakan sejak 2018. Kebijakan itu merupakan salah satu opsi dari tidak menaikkan tarif KRL.
Dia juga menilai bahwa kebijakan subsidi tepat guna merupakan kebijakan yang tepat dilakukan pemerintah untuk mendukung transportasi merata dengan mengalihkan subsidi ke angkutan pendukung lainnya, atau ke daerah-daerah yang belum terjangkau angkutan umum.
Djoko pun menyarankan untuk tidak ada pemberian subsidi untuk hari Sabtu dan Minggu atau diperkecil terhadap pemberian subsidinya. Sehingga subsidi tersebut dapat dialihkan ke lainnya.
"Nantinya uang tersebut akan dialihkan untuk subsidi angkutan-angkutan last mile karena ongkos masyarakat dari rumah yang tidak ada angkutan umum ke stasiun itu masih mahal. Dan itu diberikan subsidi sehingga mereka tidak perlu membawa kendaraan lagi ke stasiun," katanya.
Terkait penerapannya, Djoko mengungkapkan bahwa cara membedakannya adalah dengan menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang sudah ada atau hanya dengan e-KTP.
"Sekarang Itu pakai data yang ada saja tidak apa-apa. Kalau tunggu bagusnya data, di Indonesia itu enggak bakal selesai. Sekarang kan juga sudah terhubung dengan Dukcapil dari e-KTP dan sudah lebih mudah sekarang," katanya.
tulis komentar anda