Soal Insentif Kendaraan Listrik, Pengamat Sebut Usik Hati Nurani Pengguna Transportasi Umum
Rabu, 04 Januari 2023 - 16:16 WIB
Pengamat menilai kebijakan insentif kendaraan listrik yang akan diluncurkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) cukup mengusik hati nurani para pengguna jasa transportasi umum. Foto/Dok
JAKARTA - Pengamat menilai kebijakan insentif kendaraan listrik yang akan diluncurkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) cukup mengusik hati nurani para pengguna jasa transportasi umum . Pengamat Transportasi Unika, Soegijapranata Djoko Setijowarno menerangkan, khususnya pengguna KRL Jabodetabek.
"Di tengah upaya memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum, kebijakan ini kontra produktif, jika diberikan pada sejumlah pembelian mobil listrik dan sepeda motor listrik, dampaknya akan menambah kemacetan dan angka kecelakaan lalu lintas," jelas Djoko melalui keterangan resminya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (3/1/2023).
Baca Juga: Jorjoran Insentif Kendaraan Listrik: Mobil Rp80 Juta, Motor Rp8 Juta
Lebih lanjut terang dia, Kemenperin seharusnya turut mendukung upaya pembenahan transportasi umum yang sedang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di kawasan perkotaan dengan menggunakan bus listrik dan kendaraan konversi atau sepeda motor listrik di daerah sulit mendapatkan BBM.
"Angkutan feeder dari kawasan perumahan di Kawasan Bodetabek menuju stasiun KRL Jabodetabek dapat menggunakan kendaraan umum listrik. Bisa kendaraan umum baru atau kendaraan umum yang ada dikonversi diprioritaskan untuk mendapat program insentif kendaraan listrik," tuturnya.
Djoko juga meminta subsidi tepat sasaran harus terus diupayakan dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi pengguna transportasi umum. "Setiap pengguna transportasi umum wajib menerima subsidi, karena sudah membantu pemerintah untuk mereduksi terjadinya kemacetan, menurunkan tingkat polusi udara, dan turut mengurangi angka kecelakaan," tutupnya.
"Di tengah upaya memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum, kebijakan ini kontra produktif, jika diberikan pada sejumlah pembelian mobil listrik dan sepeda motor listrik, dampaknya akan menambah kemacetan dan angka kecelakaan lalu lintas," jelas Djoko melalui keterangan resminya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (3/1/2023).
Baca Juga: Jorjoran Insentif Kendaraan Listrik: Mobil Rp80 Juta, Motor Rp8 Juta
Lebih lanjut terang dia, Kemenperin seharusnya turut mendukung upaya pembenahan transportasi umum yang sedang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di kawasan perkotaan dengan menggunakan bus listrik dan kendaraan konversi atau sepeda motor listrik di daerah sulit mendapatkan BBM.
"Angkutan feeder dari kawasan perumahan di Kawasan Bodetabek menuju stasiun KRL Jabodetabek dapat menggunakan kendaraan umum listrik. Bisa kendaraan umum baru atau kendaraan umum yang ada dikonversi diprioritaskan untuk mendapat program insentif kendaraan listrik," tuturnya.
Djoko juga meminta subsidi tepat sasaran harus terus diupayakan dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi pengguna transportasi umum. "Setiap pengguna transportasi umum wajib menerima subsidi, karena sudah membantu pemerintah untuk mereduksi terjadinya kemacetan, menurunkan tingkat polusi udara, dan turut mengurangi angka kecelakaan," tutupnya.
Lihat Juga :