Simplikasi dan Peningkatan Cukai Bisa Jadi 'Kiamat' Bagi Jutaan Petani Tembakau
Senin, 13 Juli 2020 - 13:56 WIB
(Baca Juga: Selalu Disudutkan, Duit Tembakau Ternyata Ikut Berjasa Tanggulangi Corona)
DPN APTI sampai saat ini masih husnudzonbahwa Presiden Jokowi berkomitmen memihak dan melindungi petani tembakau sebagai bagian dari aset nasional. Karenanya, APTI memohon agar Presiden Jokowi segera melakukan langkah-langkah strategis.
Pertama, bahwa Perpres 18/2020 yang klausulnya mengancam petani tembakau, diantaranya kenaikan cukai secara bertahap setiap tahun, dan revisi PP 109/ 2012 untuk dihilangkan. “Bahwa budidaya tembakau dan rakyat petani tembakau masih dibutuhkan di negara ini untuk menghidupkan ekonomi desa,serta dibutuhkan sebagaipemasukan negara (APBN),” katanya.
Kedua, sebagai bukti nyata negaramengayomi rakyatnya, DPN APTI memintabapak Presiden Jokowi segera membuat kebijakan pengaturan pembatasan importasi luar negeri dengan sistem bahwa penyerapan tembakau nasional harus dijadikan acuan untuk ijin import di tahun berikutnya.
Ketiga, dalam masa pandemi Covid-19, DPN APTI memohon bapak Presiden Jokowi segeramelakukan percepatanuntuk memerintahkan kepada industri (pabrikan rokok) segera mengatur sistem kebijakan pembelian tembakau lokal atau nasional.
Dalam hitungan hari ke depan, petani tembakau sudah memasuki musim panen. Oleh karenanya, dibutuhkan peran dan aksi nyata pemerintah dan semua industri hasil tembakau untuk saling berbagi demi pemulihan ekonomi rakyat kecil.
Agus bilang bahwa sedekah kebijakan dari bapak Presiden Jokowi yang toleran bagi rakyat pertembakauan serta sedekah percepatan sistem pembelian semua industri sangat dibutuhkan oleh jutaan petani tembakau saat ini. “Ingat, kesakitan rakyat merupakan kehancuran negara, kemakmuran rakyat merupakan kekuatan negara,” pungkasnya.
DPN APTI sampai saat ini masih husnudzonbahwa Presiden Jokowi berkomitmen memihak dan melindungi petani tembakau sebagai bagian dari aset nasional. Karenanya, APTI memohon agar Presiden Jokowi segera melakukan langkah-langkah strategis.
Pertama, bahwa Perpres 18/2020 yang klausulnya mengancam petani tembakau, diantaranya kenaikan cukai secara bertahap setiap tahun, dan revisi PP 109/ 2012 untuk dihilangkan. “Bahwa budidaya tembakau dan rakyat petani tembakau masih dibutuhkan di negara ini untuk menghidupkan ekonomi desa,serta dibutuhkan sebagaipemasukan negara (APBN),” katanya.
Kedua, sebagai bukti nyata negaramengayomi rakyatnya, DPN APTI memintabapak Presiden Jokowi segera membuat kebijakan pengaturan pembatasan importasi luar negeri dengan sistem bahwa penyerapan tembakau nasional harus dijadikan acuan untuk ijin import di tahun berikutnya.
Ketiga, dalam masa pandemi Covid-19, DPN APTI memohon bapak Presiden Jokowi segeramelakukan percepatanuntuk memerintahkan kepada industri (pabrikan rokok) segera mengatur sistem kebijakan pembelian tembakau lokal atau nasional.
Dalam hitungan hari ke depan, petani tembakau sudah memasuki musim panen. Oleh karenanya, dibutuhkan peran dan aksi nyata pemerintah dan semua industri hasil tembakau untuk saling berbagi demi pemulihan ekonomi rakyat kecil.
Agus bilang bahwa sedekah kebijakan dari bapak Presiden Jokowi yang toleran bagi rakyat pertembakauan serta sedekah percepatan sistem pembelian semua industri sangat dibutuhkan oleh jutaan petani tembakau saat ini. “Ingat, kesakitan rakyat merupakan kehancuran negara, kemakmuran rakyat merupakan kekuatan negara,” pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda