Simplikasi dan Peningkatan Cukai Bisa Jadi 'Kiamat' Bagi Jutaan Petani Tembakau
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan peningkatan tarif cukai hasil tembakau dinilai mengancam keberadaan jutaan petani tembakau. Klausal terus menggali potensi penerimaan dari cukai tersebut termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentangRancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.
“Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kami cintai, nasib kami akan dikemanakan?Kami rakyat protes dengan sikap kebijakan Bapak Jokowi yang tidak melindungi jutaan petani tembakau yang mayoritas Nadhliyin itu!,” tegas Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Menurut kajian APTI, dalam penyusunan RPJMN khususnya yang berkaitan dengan pertanian dan industri hasil tembakau (IHT),banyak klausul bertumbu pada porsi dalih kesehatan. “Kalau hal tersebut tidak terkontrol dengan baik, makaakanmenjadialat dan perangkat untuk menggulung ekonomi tembakau di masa yang akan datang,” tegas Agus mengingatkan.
( )
Sambung dua menambahkan dalam klausul RPJMN terkait poin bahwa pemerintah akanmenaikan cukai tembakau secara bertahap atau setiap tahun. Klausul ini menurut Agus jelas sekali akan berpengaruh dan mengganggu stabiltas penyerapan tembakau lokal dari segi kuota maupun harga.
“Serta berdampak pandemi ekonomi yang berkepanjangan bahkan secara berlahan kiamat ekonomi akan melanda petani tembakau!,” terangnya.
Agus mengingatkan Presiden Jokowi bahwa sampai saat ini hasil tembakau mayoritas diserap oleh industri rokok. Bahkan hingga saat ini belum ada industri lainya yang menggunakan bahan baku tembakau baik industri farmasi, industri makanan, dan industri strategis lainya.
Sebagai rakyat yang masih legal di Republik Indonesia, para petani tembakau sudah mengirimkan puluhan surat baik ke Kementerian terkait pertembakaun, pun juga surat resmi kepada bapak Presiden Jokowi.Bahkan belasan audensi sudah ditempuh untuk menyampaikan nasib petani tembakau.
“Alhasil, sampai saat ini kesejukan kebijakan dari bapak Presiden Jokowi dan kementerian terkait belum kami dapatkan balasan. Sebaliknya, kami semakin tertekan dengan banyaknya regulasi yang mengancam nyawa kami,” katanya.
(Baca Juga: Selalu Disudutkan, Duit Tembakau Ternyata Ikut Berjasa Tanggulangi Corona)
DPN APTI sampai saat ini masih husnudzonbahwa Presiden Jokowi berkomitmen memihak dan melindungi petani tembakau sebagai bagian dari aset nasional. Karenanya, APTI memohon agar Presiden Jokowi segera melakukan langkah-langkah strategis.
Pertama, bahwa Perpres 18/2020 yang klausulnya mengancam petani tembakau, diantaranya kenaikan cukai secara bertahap setiap tahun, dan revisi PP 109/ 2012 untuk dihilangkan. “Bahwa budidaya tembakau dan rakyat petani tembakau masih dibutuhkan di negara ini untuk menghidupkan ekonomi desa,serta dibutuhkan sebagaipemasukan negara (APBN),” katanya.
Kedua, sebagai bukti nyata negaramengayomi rakyatnya, DPN APTI memintabapak Presiden Jokowi segera membuat kebijakan pengaturan pembatasan importasi luar negeri dengan sistem bahwa penyerapan tembakau nasional harus dijadikan acuan untuk ijin import di tahun berikutnya.
Ketiga, dalam masa pandemi Covid-19, DPN APTI memohon bapak Presiden Jokowi segeramelakukan percepatanuntuk memerintahkan kepada industri (pabrikan rokok) segera mengatur sistem kebijakan pembelian tembakau lokal atau nasional.
Dalam hitungan hari ke depan, petani tembakau sudah memasuki musim panen. Oleh karenanya, dibutuhkan peran dan aksi nyata pemerintah dan semua industri hasil tembakau untuk saling berbagi demi pemulihan ekonomi rakyat kecil.
Agus bilang bahwa sedekah kebijakan dari bapak Presiden Jokowi yang toleran bagi rakyat pertembakauan serta sedekah percepatan sistem pembelian semua industri sangat dibutuhkan oleh jutaan petani tembakau saat ini. “Ingat, kesakitan rakyat merupakan kehancuran negara, kemakmuran rakyat merupakan kekuatan negara,” pungkasnya.
“Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kami cintai, nasib kami akan dikemanakan?Kami rakyat protes dengan sikap kebijakan Bapak Jokowi yang tidak melindungi jutaan petani tembakau yang mayoritas Nadhliyin itu!,” tegas Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Menurut kajian APTI, dalam penyusunan RPJMN khususnya yang berkaitan dengan pertanian dan industri hasil tembakau (IHT),banyak klausul bertumbu pada porsi dalih kesehatan. “Kalau hal tersebut tidak terkontrol dengan baik, makaakanmenjadialat dan perangkat untuk menggulung ekonomi tembakau di masa yang akan datang,” tegas Agus mengingatkan.
( )
Sambung dua menambahkan dalam klausul RPJMN terkait poin bahwa pemerintah akanmenaikan cukai tembakau secara bertahap atau setiap tahun. Klausul ini menurut Agus jelas sekali akan berpengaruh dan mengganggu stabiltas penyerapan tembakau lokal dari segi kuota maupun harga.
“Serta berdampak pandemi ekonomi yang berkepanjangan bahkan secara berlahan kiamat ekonomi akan melanda petani tembakau!,” terangnya.
Agus mengingatkan Presiden Jokowi bahwa sampai saat ini hasil tembakau mayoritas diserap oleh industri rokok. Bahkan hingga saat ini belum ada industri lainya yang menggunakan bahan baku tembakau baik industri farmasi, industri makanan, dan industri strategis lainya.
Sebagai rakyat yang masih legal di Republik Indonesia, para petani tembakau sudah mengirimkan puluhan surat baik ke Kementerian terkait pertembakaun, pun juga surat resmi kepada bapak Presiden Jokowi.Bahkan belasan audensi sudah ditempuh untuk menyampaikan nasib petani tembakau.
“Alhasil, sampai saat ini kesejukan kebijakan dari bapak Presiden Jokowi dan kementerian terkait belum kami dapatkan balasan. Sebaliknya, kami semakin tertekan dengan banyaknya regulasi yang mengancam nyawa kami,” katanya.
(Baca Juga: Selalu Disudutkan, Duit Tembakau Ternyata Ikut Berjasa Tanggulangi Corona)
DPN APTI sampai saat ini masih husnudzonbahwa Presiden Jokowi berkomitmen memihak dan melindungi petani tembakau sebagai bagian dari aset nasional. Karenanya, APTI memohon agar Presiden Jokowi segera melakukan langkah-langkah strategis.
Pertama, bahwa Perpres 18/2020 yang klausulnya mengancam petani tembakau, diantaranya kenaikan cukai secara bertahap setiap tahun, dan revisi PP 109/ 2012 untuk dihilangkan. “Bahwa budidaya tembakau dan rakyat petani tembakau masih dibutuhkan di negara ini untuk menghidupkan ekonomi desa,serta dibutuhkan sebagaipemasukan negara (APBN),” katanya.
Kedua, sebagai bukti nyata negaramengayomi rakyatnya, DPN APTI memintabapak Presiden Jokowi segera membuat kebijakan pengaturan pembatasan importasi luar negeri dengan sistem bahwa penyerapan tembakau nasional harus dijadikan acuan untuk ijin import di tahun berikutnya.
Ketiga, dalam masa pandemi Covid-19, DPN APTI memohon bapak Presiden Jokowi segeramelakukan percepatanuntuk memerintahkan kepada industri (pabrikan rokok) segera mengatur sistem kebijakan pembelian tembakau lokal atau nasional.
Dalam hitungan hari ke depan, petani tembakau sudah memasuki musim panen. Oleh karenanya, dibutuhkan peran dan aksi nyata pemerintah dan semua industri hasil tembakau untuk saling berbagi demi pemulihan ekonomi rakyat kecil.
Agus bilang bahwa sedekah kebijakan dari bapak Presiden Jokowi yang toleran bagi rakyat pertembakauan serta sedekah percepatan sistem pembelian semua industri sangat dibutuhkan oleh jutaan petani tembakau saat ini. “Ingat, kesakitan rakyat merupakan kehancuran negara, kemakmuran rakyat merupakan kekuatan negara,” pungkasnya.
(akr)